Berita Islami
Jelang Ramadhan, Simak Penjelasan Mengenai Kewajiban Fidyah Puasa Bagi Ibu Hamil dan Orang Tua Renta
Bulan Ramadhan 1443 H sisa menghitung hari. Salah satu hal penting diketahui yang berkaitan erat dengan Ramadhan adalah mengenai fidyah puasa.
TRIBUNKALTARA.COM - Bulan Ramadhan 1443 H sisa menghitung hari. Salah satu hal penting diketahui yang berkaitan erat dengan Ramadhan adalah mengenai fidyah puasa.
Secara bahasa, Fidyah dyah adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi Fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, Fidyah senilai satu mud. Kedua, Fidyah senilai dua mud. Ketiga, Fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Dalam hal ini akan fokus kepada Fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, Fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu Fidyah senilai satu mud. Kajian mengenai panduan membayar Fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut:
Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar Fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar Fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).
Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban Fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).
Baca juga: Amalan Bagi Wanita Haid saat Bulan Ramadhan, Termasuk Berdzikir
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban Fidyah diperinci sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).
4. Orang mati