Kemenag Buka Kuota 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Syaratnya

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengurus sertifikasi halal, saat ini dibuka kuota 25 ribu UMK secara gratis

Editor: Hajrah
Kemenag (BPJH)
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH) 

TRIBUNKALTARA.COM- Kabar terbaru bagi pelaku usaha mikro dan kecil  atau UMK yang ingin mengurus sertifikasi halal.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK lewat Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis.

Tahun ini, sertifikasi halal gratis membidik 25.000 UMK.

Untuk target dari BPJH tahun 2022, ada 10 juta produk halal yang bisa  memperoleh sertifikasi halal.

BPJPH telah berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.

Program ini mulai berjalan per bulan Maret ini sampai Desember 2022 dan akan berlaku sepanjang tahun.

Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas.

"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK, kuota itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Minggu (20/3/2022).

Untuk dketahui, program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Kesempatan Promosi Produk Pelaku UMKM Kaltara Terbuka Lebar, 2 Kabupaten Ini Segera Buka UMKM Center

Persyaratan yang Wajib Dipenuhi UMK

Untuk mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK.

Baik itu persyaratan umum maupun persyaratan khusus 

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI

Diantaranya adalah :

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved