Kemenag Buka Kuota 25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Syaratnya

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengurus sertifikasi halal, saat ini dibuka kuota 25 ribu UMK secara gratis

Editor: Hajrah
Kemenag (BPJH)
Label halal baru yang dikeluarkan BPJPH Kemenag.(BPJPH) 

"Kalau program tahun ini kami fokus pendampingan juga pemasaran," kata Nitalati Sabela Ekapaksi.

Bela sapaan akrabnya menjelaskan selama ini UMKM terkendala dalam menyesuaikan standar kebersihan industri rumah tangga yang telah ditetapkan oleh Dinkes setempat.

"Kalau PIRT kepengurusannya langsung di Dinkes biasanya kendalanya itu di kebersihannya," ungkap Bela.

Ia menyebut bahwa pengurusan PIRT itu mudah dan tanpa biaya alias gratis, jadi Pelaku UMKM tinggal bagaimana membenahi dapur agar sesuai dengan standar sudah dipatok dari Dinkes.

Pihaknya pun memastikan akan melakukan pendampingan hingga pelaku UMKM dapat mengantongi PIRTnya.

Menurutnya ini menjadi sesuatu yang mendesak agar produk UMKM bisa lebih mudah memasarkan produknya melalui ritel modern atau swalayan.

 
Terkait pemasaran sendiri, Nitalati menyampaikan, pihaknya menyediakan galeri bagi pelaku UMKM yang menghasilkan produk sendiri dan bukan sebagai penjual tangan kedua atau reseller.

"Kami ada galeri untuk produk-produk UMKM, tapi itu khusus bagi UMKM yang menghasilkan produk dan ada packaging-nya, dan itu bisa makanan juga kerajinan tangan," lanjutnya.

Bela turut menyambut baik kegiatan pelatihan foto produk yang dilaksanakan oleh wadah pelaku UMKM di Bulungan yakni RumahKU.

Menurut Konsultan SDM, UPTD PLUT UMKM Bulungan, Nitalati Sabela Ekapaksi, kegiatan pelatihan tersebut adalah bagian dari program UPTD PLUT di tahun 2022.

Dalam kegiatan ini, puluhan pelaku UMKM mengikuti workshop bagaimana membuat sebuah foto produk yang baik untuk menunjang pemasaran.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved