Berita Nasional Terkini

Menag Yaqut Belum Dapat Kepastian Pemberangkatan Calon Haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi

Tahun ini dipastikan pemerintah menyiapkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH ke Tanah Suci, namun belum ada kejelasan dari Pemerintah Arab.

Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). 

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria membenarkan pencabutan aturan protokol kesehatan Covid-19 Arab Saudi tersebut.

Zaky menyebut aturan pencabutan pembatasan protokol kesehataan Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Lalu apakah ini menjadi kabar baik bagi pemberangkatan Calon Jemaah Haji atau CJH Indonesia ke Arab Saudi?

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Dengan adanya kebijakan ini, Zaki menyakini ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

"Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya," kata Zaky, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu (6/3/2022).

"Haji akan dibuka, cuma masalah skema aja, bisa kapasitas 20, 40 atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional," jelasnya.

Usai kebijakan Arab Saudi itu dikeluarkan, Zaky mengatakan aturan ibadah haji kemungkinan besar akan segera diumumkan menyusul.

"InsyaAllah tidak lama lagi mungkin diumumkan," jelas dia.

Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya.

Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.

Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.

Namun, tetap wajib menggunakan masker.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved