Berita Tarakan Terkini

Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya

Di balik pemusnahan sabu 8 kilogram, BNNK Tarakan beber delapan pelaku dan masing-masing perannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Delapan pelaku yang terlibat dalam pengiriman sabu-sabu 8,2 kg di Bandara Juwata Tarakan pada 11 Februari 2022 kemarin dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan BB, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Di balik pemusnahan sabu 8 kilogram, BNNK Tarakan beber delapan pelaku dan masing-masing perannya.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 8.216,31 gram dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Selasa (22/3/2022) siang tadi.

Total delapan tersangka dari hasil pengembangan dihadirkan dan turut menyaksikan langsung pemusnahan BB yang dilarutkan ke dalam air tersebut.

Baca juga: Peringati HUT Ke 22, BNN Musnahkan 8 Kilogram Sabu, Semua Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan

Tampak kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono di halaman Kantor BNNK Tarakan, Selasa (22/3/2022). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono di halaman Kantor BNNK Tarakan, Selasa (22/3/2022). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Delapan pelaku tersebut masing-masing memiliki peran sampai akhirnya BB tersebut sempat lolos dan masuk dalam pemeriksaan bagasi di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada 11 Februari 2022 lalu.

Delapan pelaku itu yakni RI (25), AH (29), SU (24), BA (28), RY (23), PA (20), GO (23) dan DM (32).

Adapun RI (25),pria kelahiran 14 November 1997 ini diketahui belum bekerja dan beralamat di Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan.

Adapun perannya seperti dirilis oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, RI diperintahkan AH dan SU mengambil karung berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang disuruh AH berangkat ke Palu membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu dan diberikan separuh upah Rp 10 juta dan uang jalan Rp 1.850.000 dari SU,” beber Kepala BNNP Kaltara.

Kemudian lanjutnya, pelaku kedua, AH (29), pria kelahiran 24 Mei 1992 ini bekerja sebagai petugas Avsec berstatus honorer atau kontrak dan beralamat di Kelurahan Lingkas Ujung.

AH karena menjadi petugas Avsec, ini pula yang memuluskan jalan masuk barang haram tersebut ke dalam bandara.

AH bertugas menghubungi RI dan menawarkan apakah mau membawa barang tersebut ke Palu lewat Bandara Juwata.

“Dan mengatakan dia akan mengatur semua di bandara. Dan upah sebesar Rp 20 juta kemudian menyuruh RI ambil karung di Binalatung Pantai Amal. AH ternyata sudah tiga kali meloloskan sabu bersama SU,” bebernya.

Selanjutnya pelaku ketiga, SU (24), pekerjanaannya dengan SU sama yakni petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan.

Pria yang beralamat di Kelurahan Karang Anyar ini bertugas menerima karung berisi delapan bungkus sabu dari RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved