Kabar Artis

Kronologi Medina Zein Jadi Tersangka Pengancaman Uci Flowdea, Berawal dari Jual Beli Tas Palsu

laporan Uci Flowdea terhadap Medina Zein terkait kasus dugaan pengancaman itu didaftarkan pada 11 Oktober 2021 ke Polda Metro Jaya.

Kolase Instagram @medinazein92 dan @uciflowdea
Potret Medina Zein dan Uci Flowdea - Kekinian Medina Zein ditetapkan jadi tersangka kasus pengancaman terhadap sosialita asal Surabaya, Uci Flowdea 

"Polda Metro Jaya telah menetapkan saudara Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan.

Baca juga: Niat Belikan Rumah Gala tapi Ditolak, Medina Zein akan Alokasikan Dana untuk Bangun Yayasan

Uci Flowdea tutup mintu damai

Pasca jadi tersangka, Medina Zein diketahui mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan Uci Flowdea.

"Saya diinformasikan penyidik ada surat yang dikirimkan mbak MS kepada saya selaku kuasa hukum Uci Flowdea,"

"Saya juga dikirimi surat permintaan maaf dari kuasa hukumnya MS alias MZ untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice," beber Ahmad Ramzy.

Namun, Uci Flowdea enggan membuka pintu perdamaian dengan Medina Zein dan menginginkan kasusnya diproses hingga ke pengadilan.

"Klien saya belum ada upaya ke sana (perdamaian) saat ini beliau di Surabaya dan yang disampaikan ke saya minta perkara ini dilanjutkan," terangnya.

Laporan Uci Flowdea terkit dugaan penipuan jual beli tas masih lanjut

Sementara itu, laporan Uci Flowdea terkait dugaan penipuan jual beli tas branded Medina Zein hingga kini masih berjalan di Polrestabes Surabaya.

Kabarnya, Uci Flowdea telah mengirimkan tas yang ia beli dari Medina Zein ke Paris untuk dicek keasliannya.

"Informasi yang saya dapatkan tas itu dikirim ke pihak yang bisa menilai keasliannya,"

"Terkait suratnya sudah keluar atau belum saya belum bisa menyampaikan karena saya tidak menghandle kasus itu," tandas Ahmad Ramzy.

Itulah kronologi laporan Uci Flowdea sosialita asal Surabaya terhadap Medina Zein terkait kasus dugaan pengancaman.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved