Berita Bulungan Terkini

Tidak Melibatkan Pemerintah, Soal Pembebasan Lahan di KIPI Tanah Kuning ini Penjelasan BPN Bulungan

Tidak melibatkan pemerintah, soal pembebasan lahan di KIPI Tanah Kuning ini penjelasan BPN Bulungan.

TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Jalan menuju lokasi groundbreaking proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang diresmikan Presiden Jokowi di Kalimantan Utara, Selasa (21/12/2021). (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tidak melibatkan pemerintah, soal pembebasan lahan di KIPI Tanah Kuning ini penjelasan BPN Bulungan.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan menyampaikan, proses pengadaan lahan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi tidak melibatkan pihaknya.

Kepala Kantor BPN Bulungan, Wahyu Setyoko mengatakan, pengadaan lahan di KIPI tidak menggunakan dasar hukum UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Pepentingan Umum.

Baca juga: Siap Awasi Tahapan Pemilu, Ketua Bawaslu Bulungan Achmad Perkirakan Verifikasi Faktual di Akhir 2022

Karenanya, pembebasan lahan di KIPI hanya melibatkan pihak investor atau perusahaan kepada warga masyarakat.

"Kalau proses pengadaan di KIPI tidak melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata Wahyu Setyoko, Jumat (25/3/2022).

"Jadi pengadaannya itu mereka business to business, antara perusahaan dengan warga, jadi seperti jual beli pada umumnya," jelasnya.

Wahyu menyampaikan, pihaknya hanya terlibat di dalam penerbitan sertifikat, jika proses jual beli telah diselesaikan dan disepakati oleh masing-masing pihak.

Namun, ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan sertifikat tanah untuk proyek KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.

"Paling nanti kalau sudah dibebaskan, proses sertifikasinya di sini," ujarnya.

"Sampai saat ini belum ada, mungkin masih dalam tahap pembebasan di sana," terangnya.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bulungan Harapkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pelanggaran

Senada dengan pihak BPN Bulungan, Jubir PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution mengatakan, pengadaan lahan di KIPI tidak merujuk pada UU No. 2 tahun 2012.

Karenanya pihak PN Tanjung Selor juga tidak terlibat dalam konsinyasi untuk pengadaan lahan di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi.

"Untuk proyek KIPI, sampai saat ini tidak ada konsinyasi atau penitipan, di daerah pembangunan KIPI itu tidak ada yang dititipkan di PN Tanjung Selor," kata Miftah Holis Nasution.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved