Berita Tarakan Terkini

Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Tarakan Selama Ramadan Sudah Keluar, Pegawai Pulang Lebih Cepat

Jam kerja ASN yang berlaku bagi aparatur sipil (ASN) Pemkot Tarakan selama Ramadan sudah keluar, pegawai nanti pulang lebih cepat, pukul 15.00 Wita.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Hamid Amren, Sekda Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Jam kerja ASN yang berlaku bagi aparatur sipil (ASN) Pemkot Tarakan selama Ramadan sudah keluar, pegawai nanti pulang lebih cepat, pukul 15.00 Wita.

Jam kerja ASN tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Adapun jam kerja ASN di bulan Ramadan 2022 diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: Soal Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Pemprov Kaltara Tunggu Surat Edaran KemenPAN-RB

Lantas bagaimana dengan Pemkot Tarakan? Dikatakan Sekda Tarakan, Hamid Amren, pihaknya sudah menerima informasi dari Bagian Organisasi Pemkot Tarakan terkait kebijakan jam kerja ASN tersebut yang diturunkan dari pusat.

“Kemarin bagian organisasi lapor ke saya, sudah terima surat juga dari Pak Menpan RB, nanti selanjutnya akan kita buatkan surat edaran Wali Kota Tarakan dan berlaku seperti tahun sebelumnya,” beber Hamid Amren, Sekda Tarakan kepada TribunKaltara.com.

Ia melanjutkan, jam kerja ASN yang diatur yakni masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan jam pulang kerja pukul 15.00 WITA.

Baca juga: Soal Jam Kerja ASN saat Ramadan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Kami Tunggu Surat Edaran Kemenpan RB

“Kecuali hari Jumat menyesuaikan dengan jam kerja hari Jumat. Itu rutin sebenarnya kita sudah terima surat Pak Menpan, tinggal buat edaran dari Wali Kota,” jelasnya.

Adapun edaran dari Wali Kota diperkirakan Senin (28/3/2022) dibuat langsung dan ditandatangani karena mengingat agenda Wali Kota beberapa hari ke depan sangat padat.

Ilustrasi aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Ilustrasi aktivitas ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kemarin malam bagian organisasi lapor ke saya, minta arahan. Saya arahkan langsung rancang SK Wali Kota dan kalau bisa cepat karena Pak Wali ada tugas ke Jakarta dalam rangka RUPS Bankaltimtara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Wali Kota Tarakan selaku salah seorang pemegang saham harus menghadiri kegiatan RUPS tersebut di pusat.

Baca juga: Sekda Tana Tidung Said Agil Sebut, Jam Kerja ASN Selama Ramadan Masih Tunggu Edaran Pemerintah Pusat

“Makanya saya minta sebelum Pak Wali berangkat itu sudah bisa selesai ditindaklanjuti bagian organisasi,” ujarnya.

Adapun kegiatan PNS lainnya di masa Ramadan nanti akan menyesuaikan. Yang terpenting lanjutnya, ia mengingatkan kepada PNS di Tarakan termasuk pegawai non PNS tidak boleh menjadikan alasan puasa jadi malas bekerja.

“Justru karena puasa ditingkatkan kualitas kerja, karena kerja bagian dari ibadah. Kerja ibadah, maka puasa, jangan kinerja diturunkan. InsyaAllah pahala berganda, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved