Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Kodrat: Diduga dari Jawa dan Batam

Bea Cukai Nunukan kembali amankan ribuan batang rokok ilegal, Kodrat: Diduga dari Jawa dan Batam.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Kodrat Bea Cukai Nunukan)
Bea Cukai Nunukan saat melakukan sweeping rokok ilegal di Pulau Nunukan dan Sebatik, mulai 8-11 Maret 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan kembali amankan ribuan batang rokok ilegal, Kodrat: Diduga dari Jawa dan Batam.

Belum lama ini Bea Cukai Nunukan kembali mengamankan sebanyak 2.941 batang rokok ilegal yang merupakan hasil sweeping di kios kecil panggir jalan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPB), Nunukan, Kodrat mengatakan kegiatan sweeping rokok ilegal yang dilakukan pihaknya selain sifatnya insidentil juga terjadwal tiap bulannya.

Baca juga: Hemat Pengeluaran Rumah Tangga, Dinas Perpustakaan Nunukan Fasilitasi Pelatihan Membuat Sabun Mandi

Hasil sweeping mulai tanggal 8-11 Maret di Pulau Sebatik dan Nunukan, berhasil menyita sebanyak 2.941 batang rokok tanpa pita cukai yang tertera pada bungkusnya alias ilegal.

"Rokok ilegal itu dari berbagai merk. Yang kami temukan jumlahnya tidak banyak. Masing-masing kios ada yang 7 slot, 3 slot, 10 slot, bahkan ada 1 slot saja," kata Kodrat kepada TribunKaltara.com, Senin (28/03/2022), pukul 18.30 Wita.

Dari hasil wawancara dengan pedagang rokok ilegal itu, kata Kodrat mereka tidak tahu bahwa barang dagangannya ilegal. Mereka menjual lantaran tergiur dengan harga yang murah.

Bahkan menurutnya, Kabupaten Nunukan bukanlah tempat favorit peredaran rokok ilegal, karena sejauh ini barang yang ditemukan masih dalam jumlah yang sedikit.

"Peredaran rokok ilegal di Nunukan tidak banyak. Beda di wilayah lainnnya di Kalimantan atau Sulawesi yang ketika operasi pasar bisa sampai puluhan karton. Lagian untuk mendatangkan rokok ilegal dalam jumlah besar, orang bisa berpikir jaraknya yang jauh dan biayanya besar," ucapnya.

Selain itu hasil pendalaman yang diperoleh Bea Cukai Nunukan, rokok ilegal itu dibawa datang oleh orang yang mereka tidak kenal, lalu dijual secara cash dengan harga murah.

Baca juga: Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Capaian Vaksinasi Dosis Ketiga di Kabupaten Nunukan Meningkat

Meski begitu, sampai saat Bea Cukai Nunukan masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang membawa masuk rokok ilegal.

"Dugaan kami rokok itu dari Jawa dan Batam. Tapi sejauh ini memang belum ada kontinuitas menjual dan membeli rokok ilegal itu. Dalam proses operasi pasar ada tiga hal yang penting, pertama edukasi, sosialisasi, dan penindakannya," ujarnya.

Lanjut Kodrat,"Kenapa penindakannya terakhir, karena kami berharap melalui edukasi kepada pedagang, distribusi rokok ilegal ke Nunukan berhenti," tambahnya.

Kerugian Negara Capai Jutaan Rupiah

Kodrat menyampaikan kerugian negara dari 2.941 batang rokok ilegal yang diamankan itu mencapai Rp1.764.600.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved