Sabu 18 Ball Gagal Diselundupkan

Begini Kronologis Terungkapnya Pengriman 18 Ball Sabu ke Parepare, Gunakan KM Lambelu

Dua pelaku diduga pemilik 18 ball sabu, MU dan HA kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers bersama Kapolres Tarakan, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua pelaku diduga pemilik 18 ball sabu, MU dan HA kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polres Tarakan.

Kronologis tertangkapnya kedua pelaku, saat pukul 00.10 WITA, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tarakan menerima infomrasi bahwa akan ada pengiriman narkotia jenis sabu-sabu ke Parepare, Sulawesi Selatan menggunakan KM Lambelu.

Personel menerima informasi langsung bergerak ke TKP dan benar, berhasil menemukan BB 18 ball disimpan di bawah ikan dimana ikan tersebut berada dalam styrofoam yang telah dimodifikasi.

Baca juga: BREAKING NEWS- Tim Satresnarkoba Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Ball ke Parepare

Sehingga dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, modus pelaku sengaja menyamarkan dengan membungkus 18 ball sabu-sabu dalam plastic hitam dan bergabung dengan ikan.

Usut punya usut ternyata, pelaku menitipkan paket styrofoam tersebut kepada sopir dan diangkut ke Pelabuhan Malundung.

Baca juga: Tiga Kali Ketahuan Mencuri di Selumit Pantai, Ternyata Digunakan IL untuk Beli Sabu & Main Judi

Masih beruntung karena sang sopir memiliki kontak pelaku yakni MU dimana MU juga yang memerintahkan sang sopir.

Setelah diselidiki, barang tersebut milik MU dan langsung dibekuk di kediamannya di RT 17 Kelurahan Juata Laut.

Tampak pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers bersama Kapolres Tarakan, Selasa (29/3/2022).
Tampak pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers bersama Kapolres Tarakan, Selasa (29/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“MU langsung diamankan bersamaan dengan HA beserta BB. Jadi barang itu dibawa menggunakan pikap oleh supir, supir ini tidak tahu menahu barang ini dan tahunya hanya mengantar ikan untuk dibernagkatkan ke Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Adapun lanjutnya, diperkirakan berat sabu 18 ball tersebut mencapai 909,62 gram. Adapun pengakuan kedua pelaku, baru pertama kali melakukan namun nanti pihaknya akan mendalami lebih lanjut.

Baca juga: Hemat Pengeluaran Rumah Tangga, Dinas Perpustakaan Nunukan Fasilitasi Pelatihan Membuat Sabun Mandi

“Namun di laporan kami laporkan sebagai pengedar di modus operandi,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved