Berita Tarakan Terkini

Tiga Kali Ketahuan Mencuri di Selumit Pantai, Ternyata Digunakan IL untuk Beli Sabu & Main Judi

Pelaku pencurian rumah kosong di Kelurahan Selumit berinisial IA kini diamankan di Rutan Polsek Tarakan Barat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-HUMAS POLSEK TARAKAN BARAT
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto saat menampilkan IL, pelaku pencurian TV di Kelurahan Selumit Pantai. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku pencurian rumah kosong di Kelurahan Selumit berinisial IA kini diamankan di Rutan Polsek Tarakan Barat.

Alasan pelaku yang terancam 9 tahun penjara ini, ia mencuri TV dan uang tunai Rp 300 ribu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ingin membeli sabu-sabu.

Dikatakan Kapolsek Tarakan, IPTU Angestri Budi Reswanto mengungkapkan, pelaku IA yang terlibat dalam pencurian rumah dalam kondisi kosong tersebut menggunakan palu dan besi mencongkel gembok pintu rumah korban.

Baca juga: Waspada Maling, Begini Tips Memarkir Motor Agar Aman Bebas Aksi Pencurian

Adapun hasil curiannya dijual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu juga bermain judi slot. Pelaku sendiri sudah beberapa kali melakukan pencurian.

Namun oleh masyarakat di RT 26 masih memberikan maaf kepada IL. Kemudian karena berulang kali dan juga sempat ditangani Polres Tarakan dengan kerugian Rp 40 juta. Dan korban sudah menyelesaikan persoalan itu.

“Perdamaian dan selesai. Namun kembali melakukan lagi. Kami imbau masyarakat dan orangtua atau wali, lebih baik mengatakan jangan daripada membiarkan. Nanti justru pelaku kebablasan dan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Satu dari Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Sembuyi di Pondok Desa Sekatak Buji

Pelaku IL hampir diamuk massa karena masyarakat sudah emosi menghadapi kelakuan pelaku. Pelaku IL bergerilia dalam mencari korban.

“Pantau dulu. Pagi jadi malam, malam jadi pagi. Dan siapapun yang lengah rumahnya kosong atau barang berharga maka menjadi incaran si IL. IL kenal sama korban bahkan tetangganya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, IL tinggal bersama sang kakak dan sempat sekolah hanya sampai kelas tiga SD dan merupakan anak yatim.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto saat menampilkan IL, pelaku pencurian TV di Kelurahan Selumit Pantai.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto saat menampilkan IL, pelaku pencurian TV di Kelurahan Selumit Pantai. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-HUMAS POLSEK TARAKAN BARAT)

“Kipas dan TV dijual Rp 300 ribu. Satu paket hasil curiannya dijual semua. Uangnya digunakan belikan narkoba dan sisanya judi slot,” ujarnya.

Pelaku IL sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan namun karena di bawah umur maka diterapkan restorasi justice dan hanya damai dengan korban.

Baca juga: Setahun Keluar Bui, Residivis Lakukan Pencurian, Pelaku Sempat Diamuk Massa dan Sembunyi di Lumpur

“Tahun 2022 kemarin. Ia pernah ditahan direstorasi justice didamaikan. Bawa ke Polres, lepas, balik lagi. Yang ketahuan tiga kali,” ujarnya.

Karena sudah jengah, masyarakat Selumit Pantai minta pelaku IL diamankan karena sudah kerap kali mengulang perbuatannya.

“Kalau tidak, bisa diamuk massa. Makanya kami amankan. Dia sudah dari Januari 2022 mulai lakukan aksi pencurian,” pungkasnya.

Baca juga: Rawan Pencurian Buku Nikah, Kantor Kemenang Bulungan Mulai 2022 Terbitkan Kartu Nikah Digital 

Ia melanjutkan, berkas proses menuju tahap 1 dan dalam waktu dua hari bisa sampai tahap dua untuk diserahkan ke Kejaksaan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved