Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Pastikan Sertifikat Lahan di KBM Selesai, Datu Iqro: Sekitar 500 Ha tak Ada Masalah

Pemprov Kaltara pastikan sertifikat lahan di KBM selesai, Datu Iqro: Sekitar 500 hektare & tiada masalah.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Truk pengangkut material tanah saat sedang mengerjakan pematangan lahan untuk pembangunan jalan akses masuk ke kawasan KBM Tanjung Selor pada Mei 2021 (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara pastikan sertifikat lahan di KBM selesai, Datu Iqro: Sekitar 500 hektare & tiada masalah.

Pemprov Kaltara memastikan proses sertifikasi lahan di Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor telah rampung.

Selain itu, Pemprov Kaltara pun telah menerima sertifikat dari BPN Bulungan untuk kawasan KBM Tanjung Selor.

Baca juga: Gedung PLHUT Bulungan dengan SBSN Diresmikan, Kakanwil Kemenag Kaltara Beber Syarat Bangun Fasilitas

Kondisi jalan akses berupa jalan tanah di kawasan KBM Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Minggu (20/3/2022) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)
Kondisi jalan akses berupa jalan tanah di kawasan KBM Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Minggu (20/3/2022) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, sertifikat yang diterima pihaknya dalam bentuk menerima sertifikat induk dari BPN Bulungan.

"KBM itu sudah bersertifkat. Bentuknya sertifikat induk. Itu ada sekitar 500 hektar," ungkap Datu Iqro Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Datu Iqro menuturkan, sertifikat induk tersebut nantinya akan dipecah dan dibagikan, kepada sejumlah instansi yang mendapatkan hibah lahan dari Pemprov Kaltara.

Ia memastikan, proses pemecahan sertifikat dari sertifikat induk kepada sejumlah instansi tidak menemui masalah.

"Untuk yang kita hibah-hibah itu kita pecahkan, kita pecahkan seperti untuk Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, tapi Alhamdulillah untuk sertifikat tidak ada masalah," katanya.

Baca juga: Bapenda Kaltara Bebaskan Pembayaran Biaya Pokok BBNKB Kedua, Sugiatsyah Beber Alasannya

"Jadi sudah kita sertifikatkan, tinggal nanti kita pecahkan Insya Allah clear semua," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah instansi mendapatkan hibah lahan untuk tujuan pembangunan gedung kantor di KBM Tanjung Selor.

Instansi tersebut diantaranya, Pengadilan Tinggi Kaltara, Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, BPOM, KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved