Liga 1

Sah, Persebaya Juara Tanpa Mahkota, Klub Kebanggaan Bonek Panen Gelar Individu Liga 1

Persebaya Surabaya layak menyabet predikat juara tanpa mahkota, klub kebanggaan Bonek panen gelar individu Liga 1 berkat tangan dingin Aji Santoso.

Penulis: Cornel Dimas | Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialpersebaya
Persebaya Surabaya panen gelar individu Liga 1 2021/2022, Aji Santoso, Taisei Marukawa, dan Marselino Ferdinan tegaskan dominasi Bajul Ijo, Kamis (31/3/2022). (Kolase TribunKaltara.com / Instagram / @officialpersebaya) 

TRIBUNKALTARA.COM - Meski gagal menempati 3 besar klasemen, Persebaya Surabaya layak menyabet predikat juara tanpa mahkota, sebab klub kebanggaan Bonek ini panen gelar individu Liga 1.

Hal ini berdasarkan penghargaan individu yang diberikan setelah kompetisi Liga 1 2021/2022 berakhir.

Pasukan Bajul Ijo gagal bersaing di papan atas 3 besar, setelah Persebaya Surabaya hanya mampu menempati posisi 5 di akhir klasemen Liga 1.

Anak asuh Aji Santoso menorehkan 63 poin berkat 18 kemenangan, 9 imbang dan 7 kekalahan di Liga 1.

Musim ini, Bali United berhasil menjadi juara Liga 1dengan total 72 poin.

Seperti diketahui Liga 1 2021-2022 berjalan dengan ketat hingga akhir musim.

Persib Bandung ada di posisi kedua dalam Liga 1 2021-2022.

Baca juga: Sayonara Persebaya, Taisei Marukawa Panaskan Derby Jateng Liga 1, Bakal ke Persis Solo atau PSIS?

Tetapi Persebaya melahirkan fenomena tersendiri di Liga 1.

Para idola Bonek sukses panen gelar individu pada acara seremoni menutup Liga 1 musim ini.

Penghargaan yang diberikan yakni pemain terbaik, Pemain Muda Terbaik, tim Fair Play, dan Wasit Terbaik

Gelar Pemain Terbaik Liga 1 2021-2022 diberikan kepada pemain andalan Persebaya Surabaya, Taisei Marukawa.

Musim ini, Taisei Marukawa total sudah mengoleksi 17 gol dan 10 assist untuk Bajul Ijo.

Selanjutnya adalah penghargaan Pemain Muda Terbaik.

Lagi-lagi Persebaya mengirimkan wonderkidnya, Marselino Ferdinan menyabet penghargaan tersebut.

Dengan demikian, Marselino Ferdinan berhak mendapatkan Rp 100 juta.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved