Ramadan
Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Simak Juga Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Ramadan
Benarkah mimpi basah membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Benarkah mimpi basah membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengenai mimpi basah saat berpuasa, dijelaskan Wahid Ahmadi anggota Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Terkait mimpi basah saat berpuasa, menurut Wahid Ahmadi, hal itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol bahkan saat menjalankan ibadah puasa.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggungan kita.
Baca juga: Jadwal Imsak Kota Tarakan 1-30 Ramadhan 1443 H, Lengkap Bacaan Niat Puasa dan Doa Sahur
Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa
Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.
Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
Baca juga: Doa Menyambut Ramadhan Dijelaskan dalam Hadits Sahih, Puasa Mulai Hari Minggu 3 April
Batalkah puasa saat menangis?
Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu dari terbit fajar sampai maghrib.
Namun banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.
Berbagai pertanyaan juga muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Dai dan anggota Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala”
Doa sahur
بِسْمِ اللَّهِ
Bismillah
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah”
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Allohumma baariklanaa fiimaa rozaqtanaa wa qinaa ‘adzaaban naar
Artinya: “Ya Allah, berkahilah untuk kami apa yang Engkau karuniakan kepada kami dan peliharalah kami dari adzab neraka” (HR. Imam Malik dalam Al Muwatha’)
Doa buka puasa
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
(*)