Berita Tarakan Terkini

Polisi Terlibat Narkoba di Tarakan, 2 Personel Dipecat Secara tidak Hormat, Oknum Dipenjara di Lapas

Polisi terlibat Narkoba di Tarakan, 2 personel dipecat secara tidak hormat, oknum dipenjara di Lapas

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/HUMAS POLRES TARAKAN
Dua oknum personel Polres Tarakan secara resmi diberhentikan tidak hormat pada Kamis (31/3/2022) lalu oleh Kapolres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Kapolres Tarakan memberhentikan dua anggotanya.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kabag Sumda, AKP Barokah dua personel tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Sempat Terjadi Antrean Panjang Kendaraan di SPBU, Pertamina Depo Tarakan Beberkan Fakta Sebenarnya

Dua personel tersebut bernama Aiptu AW dan Bripka SL.

Ia melanjutkan, terakhir tugas, Aiptu AW bertugas di Satuan Sabhara, begitu juga dengan Bripka SL.

Ia melanjutkan, sebelumnya, keduanya ini dimutasikan kembali jadi bintara Polres.

“AW di PTDH pada 1 Maret 2022. Sementara SL di PTDH terhitung pada 1 Desember 2021," bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Saat ini keduanya, menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Lebih jauh diungkapkannya, pemecatan ini bagian dari keinginan internal Polri untuk membersihkan anggotanya yang terlibat narkotika.

Ia juga mengatakan, memang sebelum dipecat keduanya harus melalui beberapa tahapan.

Pertama, menyelesaikan hukuman pidana sesuai dengan putusan majelis hakim.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik ditingkat internal Polri.

"Putusannya ini sudah inkrah dan sudah ada putusan untuk dilakukan PTDH," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved