Berita Kaltara Terkini

Tahun ini Bapenda Kaltara Bebaskan Biaya BBNKB Kedua, Akankah Ada Pemutihan? Ini Jawaban Sugiatsyah

Tahun ini Bapenda Kaltara bebaskan biaya BBNKB Kedua, akankah ada pemutihan? Ini jawaban Sugiatsyah.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Puluhan motor terparkir berjejer di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor, Senin (4/4/2022). Pihak Bapenda Kaltara menargetkan penambahan wajib pajak dari PKB, salah satunya dengan menerapkan kebijakan bebas pembayaran BBNKB mutasi masuk Kaltara sampai September 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tahun ini Bapenda Kaltara bebaskan biaya BBNKB Kedua, akankah ada pemutihan? Ini jawaban Sugiatsyah.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara telah menerapkan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan hingga September 2022 mendatang, khusus untuk kendaraan wajib pajak yang mutasi masuk ke Kaltara.

Baca juga: Soal Vaksin Booster, Satgas Covid-19 Kaltara Klaim Stok Masih Aman

Menurut Plt Kepala Bapenda Kaltara, Sugiatsyah, penerapan kebijakan tersebut tak lepas dari keinginan pihaknya untuk menarik lebih banyak potensi pajak.

Khususnya dari pajak kendaraan bermotor (PKB), sehingga bisa menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Terkait penerapan program lainnya, seperti pemutihan denda biaya administrasi dan potongan pokok pajak yang diberlakukan pada tahun 2021 lalu, dirinya mengaku masih akan melihat perkembangan.

"Kita masih melihat trennya seperti apa ini, kita lihat keadaan," kata Sugiatsyah, Senin (4/4/2022).

"Kalau memang memungkinkan, mungkin kita laksanakan," ujarnya.

Menurut Sugiatsyah, penerapan kebijakan pembebasan pembayaran ataupun pemutihan denda bukanlah proses yang mudah.

Baca juga: Selama Puasa Ramadan, Jam Belajar Siswa Tingkat SMA dan SMK di Kaltara tak Berubah

Mengingat kebijakan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

"Itu pun prosesnya juga panjang, seperti BBNKB itu diusulkan 2021 kemarin, tapi baru bisa disetujui sekarang karena memang harus ada persetujuan Kemendagri," katanya.

"Memang, kalau ada program semacam itu tentu harus dari jauh-jauh hari kita programkan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved