Ramadan
Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Ustaz
hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini penjelasan terkait hukum memakai obat tetes mata saat puasa menurut para ulama.
Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan, sejumlah pertanyaan kerap muncul dari para Muslim terkait anjuran amal hingga larangan saat berpuasa.
Salah satu hal yang kerap dipertanyakan adalah penggunaan obat tetes mata.
Lalu bagaimana hukumnya?Apakah dengan menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa?
Menjawab pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Pun dengan pemakaian obat tetes telinga yang tidak membatalkan puasa seseorang.
Selain pemakaian obat tetes mata, ulama yang akrab disapa UAS ini juga membeberkan hukum suntik saat berpuasa.
Menurutnya, suntik terbagi menjadi dua hal.
"Yang satu suntik obat tidak batal, sedangkan yang membatalkan itu adalah suntik makanan contohnya infus itu baru batal," terang UAS.

Baca juga: Meraup Pahala di Bulan Puasa, Ini Amalan bagi Wanita Haid saat Ramadhan
Lalu bagaimana terkait penggunaan obat asma yakni inhaler, mengingat obat tersebut cara pemakaiannnya dengan disemprot?
"Begitu pula dengan obat asma yang disemprotkan tidak batal karena dia tidak masuk ke dalam tubuh hanya melapangkan rongga pernapasan," jelas UAS.
Selain UAS, hukum penggunaan obat tetes mata juga disampaikan oleh Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-bahjah TV pada tahun 2020 lalu.
Menurutnya penyebab batalnya puasa seorang muslim Ketika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tertentu yakni:
1. Lubang mulut
2. Lubang hidung