Berita Nunukan Terkini

Pelni Nunukan Terapkan Vaksin Booster Bebas PCR dan Antigen, Berikut Ketentuan Perjalanan Terbaru

Pelni Nunukan terapkan vaksin booster bebas PCR dan antigen, berikut ketentuan perjalanan terbaru.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Calon penumpang kapal Pelni menunggu ketibaan kapal di ruang tunggu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pelni Nunukan terapkan vaksin booster bebas PCR dan antigen, berikut ketentuan perjalanan terbaru.

Pelni cabang Nunukan mulai menerapkan ketentuan perjalanan terbaru di dalam negeri.

Hal itu sebagaimana dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kabupaten Nunukan Predikat B Hasil Evaluasi SAKIP 2021, Bupati Laura: Tahun Depan Harus Sangat Baik

Kapal Pelni Nunukan KM Lambelu berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Kapal Pelni Nunukan KM Lambelu berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis (TRIBUNKALARA.COM/FELIS)

Kepala Operasi PT Pelni Cabang Nunukan, Yusuf Hanura mengatakan SE terbaru perjalanan orang di dalam negeri berlaku mulai 2 April 2022.

Dalam SE tersebut dijelaskan penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster maka dibebaskan dari swab PCR dan Antigen.

Sementara itu, penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus mengantongi hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif RT-Antigen 1×24 jam.

Selanjutnya, penumpang yang masih vaksinasi dosis pertama harus mengantongi hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.

"Untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau punya komorbid sehingga tidak dapat divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Yusuf Hanura kepada TribunKaltara.com, Rabu (06/04/2022), pukul 14.30 Wita.

Simak Ketentuan Lainnya Berikut Ini:
- Penumpang wajib mengunduh Aplikasi PeduliLindungi;
- Bagi penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa tes RT-PCR ataupun RT-Antigen (harus ada pendamping perjalanan);
- Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama dalam pelayaran;

Yusuf menambahkan, persyaratan sebagaimana yang dimuat dalam SE Nomor 16 tahun 2022 itu tidak berlaku untuk pelayaran perintis di wilayah perbatasan.

Termasuk pelayaran terbatas dalam satu aglomerasi dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing.

"Artinya syarat terbaru itu tidak berlaku untuk pelayaran perintis di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," ujarnya.

Baca juga: Tidak Ada Penumpang, Satu Speedboat Rute Nunukan-Tarakan tak Berangkat, Dialihkan ke Armada Lain

Jadwal Pelni Minggu Ini

KM Lambelu akan tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat, 8 April 2022 pukul 11.00 Wita. Lalu akan diberangkatkan pada hari yang sama pukul 14.00 Wita dengan tujuan Balikpapan/ Pare-pare/ Makassar.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved