Kabar Artis

Terseret Kasus Konten Panas Dea OnlyFans, Marshel Widianto Ucap Permohonan Maaf: Gak Mau Kriminal

Marshel Widianto, komika yang terseret kasus konten panas Dea OnlyFans akhirnya buka suara. Ia meminta maaf atas perbuatannya

Editor: Hajrah
Instagram/ @marshel_widianto
Komedian Marshel Widianto ramai diperbincangan publik. Pria kelahiran Jakarta itu belum lama ini kembali mengunggah potret dirinya saat berada di Paris, Perancis. (Instagram/ @marshel_widianto) Kali ini Marshel Widianto berfoto dengan latar belakang Menara Eiffel pada malam hari. 

"Jadi sebenarnya awal mula kita mendapat informasi tersebut bukan dari OnlyFans tapi (videonya) sudah beredar di Indonesia. Ternyata benar pengakuan dari saudara D bahwa sudah ada orang yang membeli video-video tersebut," bebernya.

Dari situlah diketahui bahwa komedian M menjadi salah satu pihak yang membeli konten asusila Dea OnlyFans.
"Kita sedang analisa siapa saja yang membeli dari beberapa orang tersebut kami sudah menganalisa ada satu orang komedian terkenal dengan inisial M membeli video itu," ungkap Auiliansyah.

Komedian M diketahui membeli konten asusila itu langsung kepada sang pemilik, Dea OnlyFans.

“Untuk keterangan sementara (membeli) langsung ke D. Satu Google Drive,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan nominal yang dibayarkan sang komedian untuk memperoleh konten asusila Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti kita akan panggil," jelas Auliansyah.

Sebagai informasi. Dea OnlyFans ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu.
Dea OnlyFans ditangkap atas dugaan asusila dengan modus memperjualbelikan foto dan video fulgar secara daring.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan asusila.

Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.

Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video asusila dengan foto syur," kata Auliansyah.

Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan asusila.

Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski begitu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved