Berita Nasional Terkini

Bagaimana Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya? Cek Status Pekerja yang Berhak Peroleh THR

Kemenaker akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.

Editor: Amiruddin
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Lengkap cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya, cek juga status pekerja yang berhak peroleh THR 

1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR

Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya.

Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.

Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.

Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).

"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."

"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha."

"Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Kedua, bagi perusahaan yang membayar, tapi tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung THR bagi Karyawan Tetap dan Kontrak, Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/09/cara-menghitung-thr-bagi-karyawan-tetap-dan-kontrak-dibayar-paling-lambat-h-7-sebelum-lebaran?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved