Ramadan

Begini Hukum Berpuasa Ramadhan tapi Tidak Melaksanakan Shalat, Amal Puasa Tidak Diterima?

Berikut ini dijelaskan mengenai hukum puasa tapi tidak shalat. Diketahui bahwa shalat fardu adalah kewajiban bagi umat Islam.

Shutterstock
Ilustrasi salat. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini dijelaskan mengenai hukum puasa tapi tidak shalat.

Diketahui bahwa shalat fardu adalah kewajiban bagi umat Islam.

Dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 43 Allah SWT menyeru hamba-Nya untuk melaksanakan sholat dan zakat. Dia berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Namun, bagaimana hukumnya mengerjakan puasa tetapi tidak mengerjakan shalat?

Apakah seseorang yang berpuasa Ramadhan tapi tidak melakukan shalat 5 waktu bisa membatalkan puasa yang dilakukannya? Bagaimana jika dia sengaja atau tidak meninggalkan shalat?

Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah menjelaskan, ulama membedakan terkait tidak melaksanakan shalat lima waktu ini menjadi dua, yaitu meninggalkan karena ingkaran, dan kedua karena tahawunan atau malas.

Ingkaron artinya orang tersebut tidak melaksanakan shalat lima waktu karena mengingkari kewajiban shalat.

Shalat merupakan kewajiban setiap Muslim, sehingga harus ditunaikan.

Baca juga: Wanita Haid Tetap Bisa Memanen Pahala di Bulan Ramadhan dengan Amalan-amalan Ini

Namun jika orang tersebut mengingkari kewajiban tersebut, maka hal ini sudah tidak dianggap sebagai Muslim.

"Kalau sudah mengingkari tidak dianggap sebagai Muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban shalat," terang Wahid.

Untuk kasus ini, maka tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.

Di sisi lain, ada sebagian orang yang tidak melaksanakan shalat tapi hatinya beriman.

Dia juga mengakui bahwa shalat itu wajib, hanya dia merasa belum bisa melakukan, inilah yang dinamakan tahawun atau mengabaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved