Ramadan
Selain Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Golongan Orang-orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Selain wanita hamil dan menyusui, berikut golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan.
TRIBUNKALTAR.COM - Selain wanita hamil dan menyusui, berikut golongan yang tidak wajib puasa di bulan Ramadhan.
Dengan kondisi-kondisi tertentu, golongan-golongan berikut ini tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.
Namun, puasa Ramadhan yang dilewatkan harus diganti dengan fidyah.
Dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews.com berdasarkan buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim, berikut golongan yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.
1. Orang sakit
Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Hal tersebut sesuai firman Allah SWT:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.
Atau dengan kata lain, akan mendapat mudharat jika ia berpuasa.
2. Musafir
Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Seorang musafir boleh tidak berpuasa, seperti yang sudah disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah mengatakan bahwa musafir memiliki pilihan untuk berpuasa maupun tidak.
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.”
Baca juga: Tips Berpuasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Perhatikan Asupan Berbuka dan Sahur
Musafir bisa puasa dan tidak bisa dilihat dalam tiga kondisi:
- Jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
- Jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.
Alasannya karena lebih cepat terlepasnya beban kewajiban dan lebih mudah berpuasa dengan orang banyak daripada sendirian.
- Jika tetap berpuasa malah membinasakan diri sendiri, maka wajib tidak puasa.
3. Orang yang sudah tua renta (sepuh)
Orang yang sudah tua diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Selain berlaku bagi orang tua (sepuh), juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya.
Mereka bisa mengganti puasanya dengan fidyah.
Seperti dalam firman Allah SWT berikut ini:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
Baca juga: Belum Mandi Junub Hingga Masuk Waktu Imsak, Puasa Tidak Sah? Simak Penjelasannya
4. Wanita hamil dan menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramdhan.
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”
Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata:
“Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.”
Selain itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih tepat wanita hamil dan menyusui dimisalkan seperti orang sakit dan musafir yang punya kewajiban qadha’ saja (tanpa fidyah)."
Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil dan menyusui harus mengganti puasanya di hari lain, seperti dalam ayat berikut:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Selain itu, Wakil Rektor UIN Raden Mas Said, Dr Muhammad Usman, dalam program Tanya Uztaz di kanal YouTube Tribunnews juga menjelaskan terkait siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa selama bulan Ramadan.
Baca juga: Tips Khatam Alquran di Bulan Ramadhan, Wanita dengan Siklus Haid Juga Bisa
Menurut Usman, ada 9 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, di antaranya:
1. Anak kecil;
2. Orang gila;
3. Orang yang sakit;
4. Orang yang sudah tua;
5. Wanita yang sedang haid atau datang bulan;
6. Nifas karena melahirkan;
7. Wanita yang sedang hamil;
8. Wanita yang sedang menyusui;
9. Orang yang sedang berpergian (musafir).
Dari 9 orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
- Orang yang tidak boleh berpuasa di antaranya wanita yang sedang haid atau nifas.
- Orang yang bisa saja berpuasa di antaranya, musafir, orang yang sudah lanjut usia namun diyakini masih mampu berpuasa.
- Orang yang tidak/belum mendapat kewajiban berpuasa di antaranya, anak kecil yang belum baligh dan orang gila.
- Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa namun diwajibkan membayar fidyah di antaranya, orang yang sudah tua dan wanita yang sedang menyusui.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Musafir hingga Wanita Hamil, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/09/golongan-orang-yang-diperbolehkan-tidak-puasa-di-bulan-ramadhan-musafir-hingga-wanita-hamil.