Ramadan
Mandi Junub atau Sahur, Mana yang Harus Dilakukan Lebih Dulu? Simak Juga Tata Cara Mandi Wajib
Mandi Junub atau sahur, mana yang harus dilakukan lebih dulu? Simak penjelasannya berikut ini.
TRIBUNKALTARA.COM - Mandi Junub atau sahur, mana yang harus dilakukan lebih dulu? Simak penjelasannya berikut ini.
Perihal Mandi Junub sangat penting diketahui karena bisa menjadi penentu sahnya puasa Ramadhan.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad tentang Mandi Junub tersebut terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA istri Rasulullah.
Menurut Ustadz Abdul Somad, berdasarkan kisah Aisyah, setelah berhubungan ada dua yang dilakukan Rasulullah
Pertama Nabi SAW Mandi Junub, kadang-kadang hanya mengambil wudhu.
Dilanjutkan Ustad Abdul Somad, tapi Rasulullah paling sering mandi.
"Adakalanya wudhu, wudhunya seperti ketika hendak shalat, kemudian nabi makan, itu dalam keadaan junub puasanya sah," ujar Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Kun Ma Alloh.
Kemudian Ustadz Abdul Somad menjelaskan lagi, selain berwudhu, yang paling bagus adalah Mandi Junub lalu sahur.
Ustadz Abdul Somad pun menuturkan seluruh ulama sepakat bahwa orang yang junub ketika subuh itu puasanya sah.
"Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh, baru dia berhubungan (menyebabkan dirinya dalam keadaan junub). Na'udzubillah, tidak boleh," ucap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menekankan, jika seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan bangun dalam keadaan junub setelah subuh, maka puasanya bisa tetap sah dilanjutkan ketika sudah mandi junub.
Lalu, ketika dalam keadaan junub, tidak sempat mandi karena mendahulukan sahur karena akan puasa, maka setelah waktu subuh mandi junub, puasanya sah.
Tata Cara Mandi Wajib
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, poin penting dalam melakukan mandi wajib atau junub adalah seluruh badan harus basah.
"Kalau dari rukunnya saja yang penting semua basah, maka mandi wajibnya sah," jelasnya.
Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.
Pendapat itu dati Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Namun selain rukun, ada pula sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan saat mandi wajib.
Apa yang disebutkan Syekh Salim di atas kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam kitabnya Kaasyifatus Sajaa sekaligus menerangkan tata cara melaksanakan kedua rukun tersebut.
Pertama, niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan, yakni mencuci tangan dilanjutkan membersihkan kemaluan.
Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali menyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktivitas mandi besar tersebut.
Sebagai contoh, pada saat memulai mandi besar Anda pertama kali menyiram bagian muka namun tidak disertai dengan niat.
Setelah itu Anda menyiram bagian dada dengan disertai niat.
Dalam hal ini muka yang telah basah dengan siraman pertama tersebut dianggap belum disiram karena penyiramannya dianggap tidak termasuk dalam aktifitas mandi besar sebab belum ada niatan.
(*)