Ramadan
Merokok saat Puasa Ramadhan Hukumnya Hanya Makruh? Apakah Puasa Tidak Batal? Simak Penjelasannya
Benarkah merokok saat puasa Ramadhan hukumnya hanya makruh dan tidak membatalkan puasa?
TRIBUNKALTARA.COM - Benarkah merokok saat puasa Ramadhan hukumnya hanya makruh dan tidak membatalkan puasa?
Arti makruh sendiri adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Kapan Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.
Selain makan dan minum serta merokok yang telah dijelaskan di atas, berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Baca juga: Berikut Tanda-tanda akan Terjadi Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan
2. Hilang Akal