Ramadan

Merokok saat Puasa Ramadhan Hukumnya Hanya Makruh? Apakah Puasa Tidak Batal? Simak Penjelasannya

Benarkah merokok saat puasa Ramadhan hukumnya hanya makruh dan tidak membatalkan puasa?

Tribun Jual Beli
Ilustrasi merokok. 

Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.

Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.

Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.

Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.

Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.

5. Merokok

Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.

Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.

Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.

Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.

Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Ghibah saat Puasa Ramadhan, Nggosip secara Langsung dan Virtual Apa Sama Dosanya?, https://www.tribunnews.com/podcast/2022/04/10/hukum-ghibah-saat-puasa-ramadhan-nggosip-secara-langsung-dan-virtual-apa-sama-dosanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved