Berita Nasional Terkini

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi Undang-undang

Editor: Hajrah
Instagram/ @ketua_dprri
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya resmi mengesahkanRUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi Undang-undang. Pengesahakn dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (12/4) dipimpin Puan Maharani selaku Ketua DPR. (Instagram/ @ketua_dprri) 

TRIBUNKALTARA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI akhirnya resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi Undang-undang.

Pengesahakn dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (12/4) dipimpin Puan Maharani selaku Ketua DPR RI

"Apakah rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui dapat disahkan menjadi sebuah Undang-undang?" tanya Puan dalam rapat.

"Setuju" sorak peserta sidang, dan Puan Maharani mengetuk palu tanda pengesahan UU TPKS.

RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur Sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana.

Dalam hal ini, pemerkosaan dan aborsi tak diatur dalam TPKS karena sudah diundangkan dalam aturan lain.

Sebelumnya pengesahan RUU TPKS lalui perjalanan panjang dan penolakan hingga akhirnya sah jadi Undang-undang.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35.

Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.

Sebelumnya, Badan Legilasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Survei Terbaru Pilpres 2024, Prabowo Subianto tak Terbendung, Andika Perkasa Kalahkan Puan Maharani

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

Namun, dalam rapat pleno itu terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno.

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved