Berita Nasional Terkini

Jumlah Calon Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Suci Tahun Ini Turun Drastis, Menag Yaqut: Belum Normal

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut, meskipun pemberangkatan calon jemaah haji atau CJH belum normal tahun ini, namun pelayanan diusahakan optimal.

Tribunnews.com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, meskipun pemberangkatan calon jemaah haji atau CJH belum normal tahun ini, namun pelayanan diusahakan optimal.

Pemerintah menargetkan tahun ini mampu memberangkatkan 110.500 CJH dari Indonesia.

Angka tersebut turun drastis hingga 50 persen dari jumlah CJH yang berangkat tahun lalu.

Namun terkait kepastian jumlah CJH yang berangkat, masih terus diupayakan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Terkait upaya pelaksanaan ibadah haji juga sudah dirapatkan Kementerian Agama dengan DPR RI.

"Jumlah yang kita sebut itu masih asumsi," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip TribunKaltara.com dari Tribunnews, Kamis (14/4/2022).

Kendati demikian, Yaqut Cholil tetap optimistis, angka CJH yang berangkkat ke Tanah Suci bisa sesuai target.

"Kami dan Komisi VIII DPR RI sangat optimis bahwa di musim haji akan datang ini kita akan mampu memberangkatkan jemaah haji meskipun tidak normal tapi optimal dengan pelayanan kepada jemaah yang terbaik," tandasnya.

Baca juga: Intip Biaya Haji 2022, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya, Resmi Ditetapkan DPR RI dan Menteri Agama

Biaya haji naik

Akhirnya DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan besaran biaya haji 2022.

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dilakukan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022)

Adapun biaya haji 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Nilai tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya, yakni biaya haji 2020 sebesar Rp 35 juta.

Meski terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved