Berita Nasional Terkini
Ini Aturan Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Selama Periode Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Berikut ini aturan cuti bersama baggi Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini aturan cuti bersama baggi Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Cuti bersama tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
SE tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahyo Kumolo pada 13 April 2022.
Adapun isi dari aturan cuti bersama tersebut, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Dalam SE cuti bersama disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Segera Cair Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Plus Bonus Tukin 50 Persen, Berikut Besarannya
Aturan mudik ASN:
Karena tahun 2022 ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti seperti 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak).
Saat perjalanan, ASN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan mudik lebaran, yakni:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Rekan Seangkatan Kapolri Listyo Sigit, Senasib Ferdy Sambo? |
![]() |
---|
Update Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua, Egianus Kogoya Beri Ancaman, Respons Panglima TNI? |
![]() |
---|