Breaking News:

Berita Nasional Terkini

Diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran.

Editor: Amiruddin
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran. KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut ini jadwal pencairan THR dan gaji 13 kepada PNS hingga pensiunan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah akan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS hingga pensiunan.

Pembayaran THR diketahui wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

Termasuk pula untuk ASN hingga pensiunan akan mendapatkan THR.

Selain pembayaran THR, PNS hingga pensiunan juga akan mendapatkan gaji 13.

Lantas kapan jadwal pencairan THR dan gaji 13 kepada PNS hingga pensiunan?

Dalam artikel ini TribunKaltara.com juga sajikan jadwal pencairan THR dan gaji 13 kepada PNS hingga pensiunan.

Baca juga: Tidak hanya PNS, Tahun Ini PPPK Juga Terima Gaji ke-13 dan THR, Kapan Pencairan? Cek Besarannya

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya ( THR ) Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan pensiunan akan cair mulai H-10 lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan SPM (Surat Perintah Pembayaran) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai tanggal 18 April 2022," katanya.

Adapun pencairan oleh KKPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Meski diimbau untuk mencairkan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS akan dibayarkan sesudah Idul Fitri.

Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.

"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved