Berita Daerah Terkini

Akar Masalah Komandan Satpol PP Makassar Diduga Terlibat Penembakan ASN, Gara-gara Cinta Segitiga?

Inilah akar masalah Komandan Satpol PP Makassar diduga terlibat dalam kasus penembakan ASN, benarkah gara-gara cinta segitiga?

Editor: Amiruddin
Tribun Timur
Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, (tengah) Sabtu (16/4/2022) sore. 

Iqbal Asnan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap Personel Polretabes Makassar.

Penangkapan Iqbal Asnan berlangsung di salah satu rumah di Jl Muh Tahir, Makassar, Sabtu (16/4/2022) sore.

Sebelum Iqbal Asnan, tiga tersangka lainnya terlebih dahulu diamankan setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 20 orang saksi.

Meski belum diungkapkan secara gamblang oleh pihak Kepolisian, namun terungkap peran dari beberapa tersangka.

Tersangka berinisial A misalnya diketahui merupakan pegawai di Dishub Makassar.

A berperan sebagai eksekutor atau pihak yang menembak Najamuddin Sewang menggunakan senjata api.

Sedangkan dua tiga tersangka lainnya, termasuk Iqbal Asnan belum diketahui perannya.

Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur, sebelum keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya berinisial R sempat diamankan.

R diketahui perempuan yang juga pegawai Dishub Makassar.

Motif Cinta Segitiga

Motif asmara jadi penyebab pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu, Kasatpol PP Makassar M Iqbal Asnan, S, AKM dan A.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Sabtu (16/4/2022) malam.

Menurutnya, M Iqbal Asnan dan almarhum Najamuddin Sewang terlibat cinta segitiga dengan seorang perempuan.

"Untuk motif dari para pelaku ini adalah cinta segitiga maupun motif pribadi," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved