Kabar Artis

Bocor Identitas Pelapor Putra Siregar Terkait Pengeroyokan, Punya Hubungan dengan Keluarga Cendana?

Rumor yang menyebut Nur Alamsyah sebagai bagian dari Keluarga Cendana itu pun saat ini tengah ramai dibahas di sejumlah akun gosip Instagram.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Putra Siregar saat dirilis dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Terbaru, identitas Nur Alamsyah pelapor bos PS Store ini mulai terkuak, dia disebut masih bagian dari Keluarga Cendana. 

"Entah apa yang dibicarakan tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut kemudian mendatangi NNA dan melakukan pemukulan kemudian tersangka PS ikut bersama-sama di situ menendang dan mendorong saudara NNA," lanjut Budhi.

Aksi Putra Siregar dan Rico Valentino terekam CCTV

Beruntung, aksi pengeroyokan Bos PS Store dan artis Rico Valentino itu terekam CCTV kafe.

Namun Nur Alamsyah pada saat itu tidak langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dia memilih untuk melakukan visum hasil tindak pidana pengeroyokan sebagai bukti.

Nur Alamsyah beranggapan persoalan ini bisa ia selesaikan secara kekeluargaan dengan Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada di kafe tersebut. Setelah peristiwa tersebut korban NNA belum melapor ke polisi hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu ingin ada jalan damai," beber Budhi.

Namun, Putra Siregar dan Rico Valentino tak tampak memberikan itikad baik untuk minta maaf kepada korban.

Alhasil, Nur Alamsyah melaporkan kedua publik figur tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.

"Mereka mencoba menghubungi pihak RV dan PS namun sampai dua minggu kurang lebih tidak ada tanggapan sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri, kami terus melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.

Rico Valentino dan Putra Siregar ditangkap pada Senin (11/4/2022) malam.

Atas perbuatannya, bos PS Store bersama satu rekannya itu pun terancam dipenjara selama 5 tahun.

"Atas perbuatan tersangka, maka kedua tersangka dijerat Pasal 270 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolres Metro Jakarta Selatan.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved