Kabar Artis

Tak Terendus Media, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Terkait Indra Kenz di Bareskrim

Sayangnya, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei di Bareskrim Polri itu tidak terendus awak media.

Instagram @vanessakhongg
Potret Vanessa Khong dan Indra Kenz. Terbaru, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei telah tiba di Bareskrim Polri pada Senin (18/4/2022) untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Polisi duga Vanessa Khong dan 2 tersangka lainnya sembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz

Sebelumnya, pasca Vanessa Khong beserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian membeberkan peran dari ketiga tersangka tersebut.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah senilai Rp 7,8 dari Indra Kenz.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (11/4/2022).

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujar Ramadhan, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkait hal itu, pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.

Potret Indra Kenz dan Vanessa Khong yang kini terjerat kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo.
Potret Indra Kenz dan Vanessa Khong yang kini terjerat kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut ikut menerima aliran dana dan menyembunyikan aset Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramadhan.

Sama dengan nasib anaknya, rekening Rudiyanto Pei kini telah dibekukan.

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli tersangka IK.

Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuak akun di exchanger Indodaz, di mana kaun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Vanessa Khong Meradang Dijadikan Tersangka, Malah Sindir Mantan Indra Kenz: Jangan Sok Polos deh!

Terkait hal ini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved