Berita Daerah Terkini

Ada Kemungkinan THR bagi PNS Dibayar Setelah Lebaran Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut, masalah teknis bisa memicu keterlambatan pembayaran THR kepada PNS jelang Idul Fitri 1443

dok TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Tunjangan ASN (dok TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut, masalah teknis bisa memicu keterlambatan pembayaran THR kepada PNS jelang Idul Fitri 1443 H.

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, THR bagi PNS bisa dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Pembayaran THR kepada PNS telah diminta Sri Mulyani kepada Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022.

"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/4/2022).

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” terangnya.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved