Berita Daerah Terkini
Ada Kemungkinan THR bagi PNS Dibayar Setelah Lebaran Kata Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut, masalah teknis bisa memicu keterlambatan pembayaran THR kepada PNS jelang Idul Fitri 1443
Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id:
- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
- Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/18/thr-pns-bisa-dibayarkan-setelah-lebaran-2022-ini-penjelasan-menkeu-sri-mulyani.