Idul Fitri
Hendak Mudik Menggunakan Pesawat? Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri yang Resmi Berlaku
Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik. Sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat
Editor:
Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi Mudik Lebaran Menggunakan Moda Transportasi Udara
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 19 April 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/20/aturan-terbaru-naik-pesawat-untuk-perjalanan-dalam-negeri-yang-berlaku-mulai-19-april-2022?page=all.
Berita Terkait