Kabar Artis

Rekam Jejak Hotman Paris, Berselisih dengan Otto Hasibuan, Kepengurusan Peradi kini Disoal

Pengacara Kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kini tengah berselisih panas

Editor: Hajrah
Instagram/ @hotmanparisofficial @ottohasibuanprivate
Pengacara Kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kini tengah berselisih panas. Padahal dua pengacara kondang ini dulunya dikenal bersahabat. (Instagram/ @hotmanparisofficial @ottohasibuanprivate) 

TRIBUNKALTARA.COM- Pengacara Kondang Hotman Paris dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kini tengah berselisih panas.

Padahal dua Pengacara kondang ini dulunya dikenal bersahabat.

Konflik bermula kala Otto Hasibuan kerap menyindir Hotman Paris sebagai pengacara pamer harta dan wanita.

Tak terima dituding demikian, Hotman Paris Hutapea kesal.

Puncaknya, pengacara yang dikenal flamboyan dengan gaya hidup mewah tersebut memutuskan hengkang dari organisasi advokat (Peradi).

Setelah nyatakan mundur dari Peradi, Hotman Paris membeberkan sejumlah alasan lain mengenai keputusan besarnya meninggalkan organisasi pengacara itu.

Diantaranya ia tidak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman Paris, dalam Musyawarah Nasional (Munas), seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali.

Tindakan Otto Hasibuan dinilai melawan hukum. Diakui Hotman Paris bahwa dirinya sudah sejak lama ingin keluar dari organisasi profesi advokat itu.

"Sebenarnya sudah lama mau ke luar," kata Hotman Paris dikutip dari Intens Investigasi.

Hotman Paris Pertanyakan Legalitas Peradi Versi Otto Hasibuan

Pengacara kondang Hotman Paris memutuskan untuk keluar dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Baca juga: Geram, Hotman Paris Hutapea Buktikan Ia Sudah Kaya Sejak Lama, Tepis Tudingan Buruk Soal Keluarganya

Kini, Hotman bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Hotman pun mengucapkan salam perpisahan ke Otto Hasibuan.

“Saya mengucapkan goodbye kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi,” ucap Hotman di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Hotman mengatakan, ia memilih untuk pindah ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia karena sering diminta menjadi pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

“Saya melihat DPN Indonesia sudah lengkap perizinannya dan juga masih idealis. Ada puluhan kali PKPA dan belum tercemar. Makanya saya yakin prospeknya masih bagus. Mudah-mudahan belum tercemar,“ kata Hotman.

Terakhir, Hotman juga memberi sindiran pada Otto Hasibuan yang sempat menyebutnya pengacara pamer harta.

Hotman meminta Otto untuk fokus pada cucunya dan tidak ikut pamer harta di media sosial.

“Sebagai Anda bilang jangan mengejar harta. Anda sudah mau berumur 70 tahun, mulailah mengurus cucu di rumah. Biarkan anak muda ini berkarya. Dan foto-foto mobil mewah Anda di Instagram kalau memang itu menurut Anda tidak tepat ya tolong dihapus,” tutur Hotman.

Diketahui, Hotman sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia.

Hal itu juga disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied.

Baca juga: Felicya Angelista Ribut dengan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Dilayangkan Somasi, Gimmick?

"Maka hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia," kata Faizal.

Putusan Mahkamah Agung Keluar, Bagaimana Nasib Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan? Diduga Tidak Memiliki SK Menko Polhukam

Di sisi lain, Hotman Paris menantang Otto untuk menunjukkan SK kepengurusan 3 periode pimpin Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Hotman menilai Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menko Polhukam.

Hal ini juga diperkuat usai Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

"Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan 997/K/PDT tanggal 18 April 2022 yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak kasasi dari Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Otto," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Selasa (19/4/2022).

Dengan adanya peraturan tersebut, Mahkamah Agung telah setuju dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan bahwa anggaran Peradi Otto tidak sah.

"Tidak sah karena bukan dibuat berdasarkan Munas, tapi berdasarkan rapat pleno. Itu sudah keluar dalam website Mahkamah Agung dalam perkara DPN Peradi melawan Alamsyah," lanjutnya.

Artinya, keputusan kasasi telah final. Peraturan Peradi ditolak dan dinyatakan kalah. "Maka otomatis pengurus yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang tidak sah juga tidak sah. Jadi Otto Hasibuan berdasarkan kasasi ini tidak sah sebagai ketua umum Peradi termasuk juga pengurus lainnya. Itulah konsekuensi putusan Mahkamah Agung 18 April 2022 yang sudah diumumkan dalam website Mahkamah agung," jelasnya.

Hotman juga mengungkapkan, kepengurusan Peradi Otto Hasibuan tidak memiliki SK Menko Polhukam.

Sebagaimana diketahaui, Otto Hasibuan telah 3 periode menjabat sebagai ketua umum Peradi.

"Jadi coba tanya ada nggak SK Menko Polhukam pengesahan Otto dan pengurusnya, kalau itu tidak ada coba bayangkan apa yang terjadi? Itulah salah satu alasan saya mundur, kalau ada, tunjukkan. Kalau dia ada SK atau lebih bagus telepon Menko Polhukam pernah nggak dia mengeluarkan SK mengenai tiga kali dia (Otto) jabat," ucapnya.

"Jadi saya cari amannya saya pergi ke organisasi, yang ada SK menteri nya. Karena di kartu advokat itu kan nama Ketum itu tanda tangan, kalau di DPN ada tanda tangannya. Coba tanya sama dia ada nggak SK nya, karena nanti kalau berperkara nanti pengacara lain bisa mempersoalkan, mana, ini siapa yang tanda tangan ini, ada nggak SK-nya dari Menko Polhukam tentang kepengurusan," ujar Hotman.

Sebelumnya, Hotman Paris menginformasikan Putusan Mahkamah Agung RI.

Melalui akun instagram @hotmanparisofficial yang sudah diverifikasi menjelaskan:

"Ini Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri LubukPpakam dan Pengadilan Tinggi Medan yang isinya putusan menyatakan Anggaran Dasar Peradi versi Otto Hasibuan yang sekarang "Tidak Sah" karena dibuat berdasarkan rapat pleno atau tidak dibuat berdasarkan keputusan munas Peradi . Apa konsekwensi hukumnya? Berarti semua pengurus Peradi versi Otto itu Tidak Sah . Good Byeeeee Pak Otto Hasibuan, sudah waktunya di umur menjelang 70 tahun mengurus cucu atau seperti Ceramah Anda : "Jangan mengejar harta lagi". Salam dari mantan sahabatmu yang lama , yang tidak pernah menyakiti hatimu akan tetapi Anda berulang-ulang memberikan ceramah yang sangat merusak reputasi saya. Salam dari Gus Lora," tulisnya.

(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved