Berita Tarakan Terkini

Pencairan BLT Migor & BPS Kepada 7.862 Jiwa Berakhir, Penyalurannnya di Empat Kecamatan Kota Tarakan

Pencairan BLT minyak goreng & BPS kepada 7.862 jiwa berakhir, penyalurannnya di empat kecamatan, di Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Penyaluran bantuan kembali dilakukan Kantor POS Cabang Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pencairan BLT minyak goreng & BPS kepada 7.862 jiwa berakhir, penyalurannnya di empat kecamatan, di Kota Tarakan.

Sesuai instruksi Kemenaker, per Kamis (21/4/2022) kemarin, menjadi hari terakhir pendistribusian pencairan Bantuan Pangan Sembako (BPS) dan BLT Migor di Kota Tarakan.

Dikatakan Ahyan Fuadi, Koordinator Pencairan Bantuan Kecamatan Tarakan Tengah yang dikonfirmasi TribunKaltara.com hari ini, total 7.862 jiwa menerima bantuan tersebut khusus Kota Tarakan.

Baca juga: Satu Orang Jadi DPO Kasus Sabu 955,14 Gram, Kasat Narkoba Polres Tarakan Akui Kesulitan Nangkap

Ahyan mengungkapkan, layanan pencairan khususnya di Kantor Pos sudah dibuka sejak Selasa (12/4/2022) lalu.

“Di hari terakhir kemairn kami all out melayani dan tidak hanya buka layanan di Kantor Pos tetapi juga dilakukan door to door,” beber Ahyan Fuadi.

Ia melanjutkan, jenis bantuan ini adalah bantuan sembako dan bantuan migor dalam bentuk tunai. Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat ini tidak ada. Kecuali penerima BPNT dan PKH bisa dapat BLT.

“Kalau kemarin Covid, ada namanya Bantuan Sosial Tunai (BST) itu di luar dari golongan ini. Sekarang cma ada BPNT dan PKH. Yang sudah dapat BST, berdasarkan data ada beberapa yang dapat juga bantuan ini tapi tidak semua,” urainya.

Dan itu kabanyakan berasal dari BST yang sudah migrasi ke BPNT dan kurang paham kenapa dimigrasikan, Kantor POS hanya membantu mendistribusikan.

“Intinya beberapa dulu sejak 2020, penerima BST sebelumnya. Dimigrasikan jadi penerima BPNT,” ujarnya.

Baca juga: VIRAL di Medsos Harga Tiket Mudik Tarakan-Surabaya Tembus Rp 9 Juta, Begini Penjelasan Lion Air  

Ia memambahkan, syarat mengambil bantuan, cukup KTP orang pribadi. Jika diwakilkan pasangan, harus membawa KK Asli dan KTP pasangan.

“Tidak ada penerima satu KK dua orang. Hanya boleh satu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved