Ramadan

Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah Ramadan? Ini Penjelasannya, Dilengkapi Waktu dan Doa Niat

Tak hanya berpuasa, zakat juga merupakan kewajiban yang harus dibayar saat bulan Ramadan.Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/OCHA
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. (TRIBUNKALTARA.COM/OCHA) 

TRIBUNKALTARA.COM- Tak hanya berpuasa, zakat juga merupakan kewajiban yang harus dibayar saat bulan Ramadan.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (orang yang memenuhi syarat membayar zakat).

Sifat dari zakat fitrah adalah wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam.

Apalagi zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang akan menambah pahala.

Lantas siapa saja yang wajib dan tidak wajib berzakat fitrah?

Berikut ini golongan yang wajib membayar zakat fitrah Ramadan

1. Wajib Membayar jika Mempunyai Cukup Uang

Semua umat Muslim wajib melaksanakan zakat fitrah.

Mengingat zakat ini terkait dengan uang, setiap orang yang sudah memiliki dana yang cukup harus membayar zakat fitrahnya.

Batas waktu zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri, yaitu pada Ramadhan berakhir.

2. Tidak Wajib Membayar jika Tidak Punya Cukup Biaya

Selain itu, ada kalangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat.

Jika pada saat menjelang Idul Fitri yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar, maka tidak wajib zakat fitrah.

Zakat ini nantinya ditujukan kepada fakir miskin.

Baca juga: LENGKAP Tata Cara, Bacaan Niat, hingga Besaran Zakat Fitrah, Wajib Dibayar Sebelum Salat Idul Fitri

Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved