Berita Nasional Terkini

2 Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13 Jelang Idul Fitri 1443 H

Berikut dua golongan aparatur sipil negara atau ASN yang tidak menerima THR dan gaji 13.

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Camat terbukti lakukan pungli THR. (Kolase TribunKaltara.com) 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dengan pemberian THR, gaji ke-13, serta bonus tunjangan kinerja 50 persen, Tjahjo meminta kepada ASN agar terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat meski di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Tjahjo.

"ASN terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved