Berita Daerah Terkini

Dana Hibah PSR Rp 30 Juta per Hektare Bisa Membantu Meringankan Beban Petani Sawit

Dana PSR Rp 25 juta per hektare (sekarang Rp 30 juta) bisa membantu meringankan beban petani sawit ketika mengajukan pinjaman ke bank.

Editor: Sumarsono
HO
Ahmad Toyibir, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Dana PSR senilai Rp 25 juta per hektare (sekarang Rp 30 juta) yang diberikan ketika KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin melakukan peremajaan kelapa sawit sangat berdampak positif, terutama petani diringankan beban bunga ketika masa pembangunan kebun antara 3-5 tahun.

Ketua KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin Bambang Gianto menyatakan hal ini pada webinar seri 2 Dampak Positif Program PSR, Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit” yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS.

Dengan dana hibah BPDPKS, petani dan koperasi ketika berhubungan dengan perbankan untuk dana lanjutan bisa terbantu.

Ketika petani butuh pinjaman untuk pemeliharaan, kebun sudah terbentuk sehingga bank yakin memberi pinjaman.

Melalui dana BPDPKS, bila untuk dana lanjutan petani mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)  dengan bunga 6 persen, maka  ketika dana hibah masih Rp 25 juta/Ha, keringanan biaya bunga mencapai Rp 4,5 juta/Ha.

Ketua KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin Bambang Gianto
Ketua KUD Karya Mukti, Musi Banyuasin Bambang Gianto (HO)

Sekarang naik jadi Rp 30 juta/Ha maka keringanan biaya bunga jadi Rp 6 juta/Ha bila pembangun kebun 4 tahun.

Kalaiu pembangunan kebun terlambat sampai 5  tahun maka keringanan biaya bunga Rp 7,5 juta/Ha.  Biaya membangun kebun saat ini mencapai Rp50-65 juta sampai P3 (tanaman menghasilkan).

KUD Mukti Jaya yang melakukan replanting tahap 1-2 dengan total luas 3.200 Ha dan sekarang sudah berproduksi 2.448 Ha, keringanan biaya bunga pembangunan  kebun mencapai Rp 11 miliar lebih.

Apalagi kalau seluruh Indonesia maka keringanan biaya bagi petani sangat besar sekali, sangat bermanfaat dan significant.

Baca juga: Peremajaan Sawit Rakyat Dorong Peningkatan Ekonomi Petani

Total dana PSR tahap 1-2 yang didapat KUD Karya Mukti mencapai Rp 61 miliar. Saat ini sudah 4,5 tahun dan hasil penjualan TBS dari kebun yang direplanting mencapai RP 57 miliar.

 “Apalagi kalau pekebun punya dana pendamping sendiri maka manfaatnya akan besar sekali karena tidak menanggung bunga bank.

Dari 6 desa anggota KUD Karya Mukti hanya 1 desa yang terpaksa meminjam dana perbankan untuk lanjutan, sedang 5 desa lainnya punya dana sendiri,” kata Bambang.

Masalah terbesar yang dihadapi adalah legalitas. Dari 4 koperasi eks PIR Trans di Muba ada 1.116 Ha yang masuk dalam kawasan hutan meskipun tanahnya sudah bersertifikat.

Koperasi agak sulit berhubungan dengan instansi seperti KLHK menghadapi situasi ini. Tetapi dengan pendampingan pemda masalah ini bisa diselesaikan dan sekarang sudah menjadi areal penggunaan lain. Sedang sertifikat tanah dilakukan penataan ulang.

Dalam kesempatan yang sama Ahmad Toyibir, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin menyatakan, salah satu kunci sukses utama PSR adalah dinas perkebunan harus mau capai mendampingi kelembagaan petani.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved