Berita Tarakan Terkini
Catat! Syarat Beli Tiket Pelni Tarakan, Bisakah Dibatalkan? Usia di Bawah 18 Tahun tak Perlu Antigen
Catat! Syarat beli tiket Pelni Tarakan, bisakah dibatalkan? Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Catat! Syarat beli tiket Pelni Tarakan, bisakah dibatalkan? Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen.
Tercatat tiga kali keberangkatan kapal Pelni dari Tarakan menuju semua rute rerata sudah habis terjual.
Berdasarkan update data per Senin (25 /4/2022) kemarin, disampaikan Kepala Kantor PT Pelni Cabang Tarakan, Asmar Joni, khususnya KM Bukit Siguntang yang akan berangkat per 25 April 2022 mencapai 1.268 penumpang.
Baca juga: 1.100 Penumpang Berangkat Keluar Kaltara di Puncak Arus Mudik Kemarin, Kapasitas Diisi 100 Persen
Kemudian, KM Lambelu yang akan berangkat pada 2t April 2022, mencapai 781 penumpang.
Asmar Joni juga menyinggung ketentuan persyaratan perjalanan bagi masyarakat Tarakan yang ingin melaksanakan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah tercantum dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022.
Salah satu persyaratannya yakni kewajiban pelaku perjalanan mencantumkan swab test PCR jika belum bisa menunjukkan vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster.
Namun belakangan ada revisi terbaru terkait syarat tersebut. Salah satunya anak usia di bawah 18 tahun yang sudah sampai dosis kedua tidak perlu tunjukkan PCR dan atau antigen.
Selain itu juga ada ketentuan menyasar bagi pelaku perjalanan yang tak bisa divaksin karena memiliki alasan penyakit bawaan atau komorbid.
Salah satu persyaratan yang harus ditunjukkan bagi pelaku perjalanan dengan kategori ini wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah.
Lantas bagaimana dengan calon penumpang yang sudah teranjur membeli atau mem-booking tiket kapal namun saat melaksanakan swab test PCR hasilnya dinyatakan positif?
Menjawab pertanyaan ini, dikatakan Asmar Joni, bagi penumpang yang ternyata memiliki hasil swab test PCR positif, PT Pelni Cabang Tarakan siap mengembalikan uang tiket yang dibelikan calon penumpang.
“Kalau hasil PCR-nya positif uang kembali 100 persen. Syaratnya, yang bersangkutan membawa hasil swab test PCR-nya atau bisa juga fotokopi aja sebagai bukti kepada pihak Pelni,” beber Asmar Joni.
Baca juga: Rapat Paripurna Rekomendasi LKPj, Gubernur dan Wagub Tak Hadir, DPRD Kaltara Layangkan Interupsi
Artinya, pelaku perjalanan yang sudah terlanjur mem-booking tiket masih bisa melakukan cancel dengan alasan hasil swab test ternyata terbukti positif.
Adapun lanjutnya, untuk pembatalan dan pengembalian harga tiket harus melalui mekanisme dan prosedur.
KM Lambelu Siap Operasi Akhir Maret di Pelabuhan Tarakan, Pelni Tegaskan Tiket Non Seat Resmi |
![]() |
---|
Lihat Jendela Rumah di Bagian Depan Terbuka, Dua Handphone Warga Tarakan Langsung Disikat Maling |
![]() |
---|
Ombudsman RI Kaltara Soroti Fasilitas Pelabuhan, Pelindo: Persiapan Mudik Lebaran Sudah 70 Persen |
![]() |
---|
Persiapan Pembentukan Posko Mudik Lebaran di Tarakan, Prediksi Nasional Kenaikan Penumpang 8 Persen |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023, PT Pelni Cabang Tarakan Siap Datangkan 25 Ton Ayam Beku |
![]() |
---|