Berita Tarakan Terkini

Catat! Syarat Beli Tiket Pelni Tarakan, Bisakah Dibatalkan? Usia di Bawah 18 Tahun tak Perlu Antigen

Catat! Syarat beli tiket Pelni Tarakan, bisakah dibatalkan? Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pembelian tiket di Kantor PT Pelni cabang Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Catat! Syarat beli tiket Pelni Tarakan, bisakah dibatalkan? Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen.

Tercatat tiga kali keberangkatan kapal Pelni dari Tarakan menuju semua rute rerata sudah habis terjual.

Berdasarkan update data per Senin (25 /4/2022) kemarin, disampaikan Kepala Kantor PT Pelni Cabang Tarakan, Asmar Joni, khususnya KM Bukit Siguntang yang akan berangkat per 25 April 2022 mencapai 1.268 penumpang.

Baca juga: 1.100 Penumpang Berangkat Keluar Kaltara di Puncak Arus Mudik Kemarin, Kapasitas Diisi 100 Persen

Kemudian, KM Lambelu yang akan berangkat pada 2t April 2022, mencapai 781 penumpang.

Asmar Joni juga menyinggung ketentuan persyaratan perjalanan bagi masyarakat Tarakan yang ingin melaksanakan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah tercantum dalam SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022.

Salah satu persyaratannya yakni kewajiban pelaku perjalanan mencantumkan swab test PCR jika belum bisa menunjukkan vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster.

Namun belakangan ada revisi terbaru terkait syarat tersebut. Salah satunya anak usia di bawah 18 tahun yang sudah sampai dosis kedua tidak perlu tunjukkan PCR dan atau antigen.

Selain itu juga ada ketentuan menyasar bagi pelaku perjalanan yang tak bisa divaksin karena memiliki alasan penyakit bawaan atau komorbid.

Salah satu persyaratan yang harus ditunjukkan bagi pelaku perjalanan dengan kategori ini wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah.

Lantas bagaimana dengan calon penumpang yang sudah teranjur membeli atau mem-booking tiket kapal namun saat melaksanakan swab test PCR hasilnya dinyatakan positif?

Menjawab pertanyaan ini, dikatakan Asmar Joni, bagi penumpang yang ternyata memiliki hasil swab test PCR positif, PT Pelni Cabang Tarakan siap mengembalikan uang tiket yang dibelikan calon penumpang.

“Kalau hasil PCR-nya positif uang kembali 100 persen. Syaratnya, yang bersangkutan membawa hasil swab test PCR-nya atau bisa juga fotokopi aja sebagai bukti kepada pihak Pelni,” beber Asmar Joni.

Baca juga: Rapat Paripurna Rekomendasi LKPj, Gubernur dan Wagub Tak Hadir, DPRD Kaltara Layangkan Interupsi

Artinya, pelaku perjalanan yang sudah terlanjur mem-booking tiket masih bisa melakukan cancel dengan alasan hasil swab test ternyata terbukti positif.

Adapun lanjutnya, untuk pembatalan dan pengembalian harga tiket harus melalui mekanisme dan prosedur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved