Berita Tarakan Terkini

Catat! Syarat Beli Tiket Pelni Tarakan, Bisakah Dibatalkan? Usia di Bawah 18 Tahun tak Perlu Antigen

Catat! Syarat beli tiket Pelni Tarakan, bisakah dibatalkan? Usia di bawah 18 tahun tak perlu antigen.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pembelian tiket di Kantor PT Pelni cabang Tarakan. 

“Paling lambat dua jam sebelum berangkat untuk pembatalannya,” pungkas Asmar Joni.

Ia melanjutkan, tahun ini animo masyarakat cukup tinggi dan begitu melonjak antusias penumpang yang ingin mudik.

Karena mengingat tahun-tahun sebelumnya selama pandemic dibatasi dan belum ada pelonggaran.

Saat ini sudah ada pelonggaran dan persyaratan juga tidak begitu sulit apalagi yang sudah melengkapi booster.

“Anak usia di bawah 18 tahun kalau sudah vaksinasi sampai dosis kedua, tidak perlu PCR dan antigen. Kami mengacu ke revisi SE Kasatgas Penanganan Covid-19 yang terbaru. Dan juga edaran dari Menhub terkait perjalanan orang dalam negeri,” urainya.

Khususnya anak usia di bawah 18 tahun yang tidak perlu menunjukkan PCR atau antigen, tetap harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Harus pakai. Kalau untuk perjalanan laut masih berlaku kartu kuning manul untuk e-HAC. Pada saat boarding dari teman-teman pelabuhan yang membagikan ini,” ujarnya.

Baca juga: Soal Rencana Tambahan Maskapai Penerbangan Dukung Arus Mudik Idul Fitri, Ini Kata Dishub Kaltara

Lanjutnya di sistem sudah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ketika akan boarding akan dicek sudahkah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Sementara itu lanjutnya, untuk anak usia 6 tahun ke bawah, tidak dipersyaratkan apapun untuk berangkat.

“Asalkan didampingi orangtua,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved