Berita Tarakan Terkini
Lonjakan Penumpang Mulai Terjadi di Bandara Juwata, Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 April 2022
Terhitung 16 hari pelaksanaan posko pengendalian transportasi udara selama masa angkutan udara Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Terhitung 16 hari pelaksanaan posko pengendalian transportasi udara selama masa angkutan udara Idul Fitri 1443 Hijriah.
Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi di tanggal Kamis (28/4/2022) mendatang. Itu baru arus mudik 1443 Hijriah.
Adapun puncak arus balik pasca lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah diperkirakan tanggal 8 Mei 2022 mendatang.
Ini disampaikan Kepala Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara Juwata (BLU UPBUJ) Kota Tarakan, Agus Priyanto.
Baca juga: Mobil Ditinggal Mudik, Perlu Kah Melepas Aki? Simak Pejelasannya
Saat ini lanjutnya, sudah terjadi peningkatan penumpang sejak sejak 25 April 2022 kemarin.
Namun lanjutnya, akan lebih signifikan peningkatannya di tanggal 28 April 2022 mendatang.
“Saya belum bisa perkirakan penumpangnya nanti. Yang jelas kalau tidak ada ekstra filght sampai tanggal 28 April 2022 ya penumpangnya seperti disebutkan Lion Air, 850 seat,” sebutnya.
Setiap hari penumpang yang berangkat dan penumpang yang datang jumlahnya berbeda.

“Yang datang sekitar paling 500 orang. Lebih banyak keluar dari Tarakan,” ujarnya.
Adapun airline disiapkan pihak Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara Juwata (BLU UPBUJ) Kota Tarakan, yakni Lion Air grup.
Total ada 850 seat per harinya penumpang terbang keluar Kaltara. Dan itu semua sudah terisi sampai 1 Mei 2022 mendatang untuk kelas ekonomi.
“Jadi 850 seat terisi penuh semua. Untuk flight rute Tarakan-Jakarta, Tarakan-Surabaya, Tarakan-Balikpapan. Balikpapan ada 3-4 flight jadi ada tujuh flight,” ujar Kepala BLU UPBUJ Kota Tarakan, Agus Priyanto kepada awak media.
Adapun aturan terbaru, bahwa ketentuan yang berlaku saat ini, jika sudah vaksin booster sudah bebas tak perlu tunjukkan PCR dan atau antigen.
“Begitu juga di bawah 18 tahun kalau sudah vaksin kedua juga tidak perlu PCR dan atau antigen. Khusus di bawah usia enam tahun harus ada pendampingan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah