Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan, Belasan Orang Diamankan

Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Kapolda Kaltara (kiri) Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto (kanani) sedang mendengarkan keterangan dari tim subdit 4 direktorat kriminal khusus Polda Kaltara mengenakan (mengenakan baju merah) Rabu (27/4/2022) di atas kapal Walesta Brothers (HO/POLDA KALTARA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Polda Kaltara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Diketahui kasus tersebut terungkap atas dasar laporan masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM jenis bio solar dan Pertalite di Nunukan.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.

"Sementara tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara dipimpin Dirreskrimsus melakukan proses pemeriksaan di Polsek Sebuku,  Polres Nunukan.

Kemarin siang Kapolda Kaltara mengecek TKP di Sebuku," kata Kombes Pol Budi Rachmad, Kamis (28/4/2022).

Budi Rachmat mengatakan penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa bio solar dan pertalite akan disalurkan ke SPBU 65774004 PT Saini Naik Pasulangi.

Baca juga: Kodim 0910 Malinau, Jadi Instansi Pertama Dikunjungi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

"Tetapi oleh transfortir (Kapal Walesta Brothers) disalurkan (dijual) ke pihak lain di daerah Sebuku sebanyak 57,614 kilo liter jenis BBM pertalite, dan 27,752 kilo liter jenis BBM bio solar, melalui 2 truck tangka nomor polisi KU 8366 N dan KT 8866 EC, serta 1 truck bermuatan 25 drum nomor polisi  KT 8393 CN.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kombes Pol Budi Rachmat menambahkan, Polda Kaltara mengamankan belasan orang dalam kasus tersebut.

Belasan orang yang diamankan Polda Kaltara di antaranya:

- S (30) Nahkoda Kapal

- J (29) Masinis Kapal,

- SHB (30) Chip Kapal

- MA (40) Mudi Kapal

- A (21) Holder Kapal

- R (54) Pengawas Kapal

- J (21) Koki/Jurus Masak Kapal

- TA (43) Kepala Mesin Kapal.

- S (33) Pengawas SPBU

- FI (17) Sopir Mobil Tangki BBM warna Biru

- MR (19) Kernet Mobil Tangki BBM warna Biru

- A (22) Sopir Mobil Tangki BBM warna Merah

- H (56) Sopir Mobil Tangki BBM warna Kuning

- RR (20) Kernet Mobil Tangki BBM warna Kuning

Sementara itu, dugaan pasal yang dilanggar kata Kombes Pol Budi Rachmat penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar dikenakan pasal berlapis.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP," ucapnya.

(*)

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved