Idul Fitri
Kerjakan Amalan Ini Sebelum Melaksanakan Shalat Idul Fitri, Makruh Bila Ditinggalkan
Berikut ini amalan yang dianjurkan sebelum shalat Idul Fitri, jika tak dikerjakan hukumnya makruh.
Apabila sebelum keluar rumah tidak sempat untuk berbuka terlebih dahulu maka disunnahkan untuk melakukannya ketika dalam perjalanan atau setelah sampai di tempat shalat bila memungkinkan.
Makruh hukumnya meninggalkan kesunnahan ini sebagaimana ditetapkan Imam Syafi’i di dalam Al-Umm. Perlu diketahui juga bahwa dalam hal ini minum dihukumi sama dengan makan.
Lebih lanjut Al-Munawi juga menuturkan bahwa adanya Rasulullah memakan tujuh butir kurma adalah karena kecintaan beliau kepada bilangan yang ganjil dalam segala urusan (Al-Munawi, Faidlul Qadîr, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012, jilid I, halaman 239).
Dari sini dapat kita ambil satu kesimpulan bahwa yang dianggap sebagai kesunnahan adalah bilangan ganjilnya, bukan jumlah tujuhnya.
Karenanya termasuk melakukan kesunnahan juga bila sebelum pergi ke tempat shalat Idul Fitri makan dengan bilangan ganjil tiga atau lima misalnya.
Hal ini bisa kita simpulkan dari adanya hadits lain yang serupa di mana tidak menyebutkan bilangan tujuh namun menyebutkan bilangan ganjil.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan dikutip oleh At-Tabrizi (Muhammad bin Abdullah At-Tabrizi, Misykâtul Mashâbîh, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1979), juz I, halaman 451):
كانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يغدو يومَ الفِطْرِ حتى يأكلَ تَمَرَاتٍ، ويأكُلُهنَّ وِترًا
Artinya: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama tidak pergi untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma. Beliau memakannya ganjil.”
(*)