Berita Daerah Terkini

KRI Mandau 621 Tangkap Kapal Bermuatan 4.100 Ton CPO, Lanal Balikpapan Selidiki Dugaan Penyelundupan

Kapal TNI Angkatan Laut KRI Mandau 621 menangkap kapal bermuatan 4.100 ton CPO di perairan Balikpapan yang berbatasan dengan Selat Makassar.

Editor: Sumarsono
HO/Lanal Balikpapan
Pemeriksaan dokumen pelayaran TB NSS-2 yang belakangan diketahui tidak lengkap. Kapal TB NSS-2 kini dalam penanganan Lanal Balikpapan untuk diselidiki lebih lanjut. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Kapal TNI Angkatan Laut KRI Mandau 621 menangkap kapal bermuatan 4.100 ton CPO di perairan Balikpapan yang berbatasan dengan Selat Makassar.

Penangkapan kapal yang memuat Crude Palm Oil (CPO) menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait larangan ekspor CPN dan bahan turunan dari minyak kelapa sawit ke luar negeri.

Pihak KRI Mandau 621 langsung menyerahkan tangkapan mereka, yakni kapal berikut awak kapalnya kepada TNI AL, Koarmada 2 dan Lantamal Tarakan serta Lanal Balikpapan.

Dari hasil pemeriksaan, kapal yang ditangkap bernama TB NSS-2 dan tongkang Bumi Palma 1 milik PT CMA. Termasuk juga CPO milik PT SM dengan jumlah muatan 4.100 ton.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO & Minyak Goreng per 28 April 2022, GAPKI: Kami Hormati Kebijakan Pemerintah

Danlanal Balikpapan Kolonel Laut Pelaut (P) Rasyid Al Hafiz kepada Tribun, Minggu (1/5/2022) menjelaskan, kapal berbendera Indonesia tersebut ditangkap di perairan Balikpapan yang berbatasan dengan Selat Makassar.

Kapal bermuatan CPO itu, kata Rasyid, diketahui tengah dalam perjalanan dari Samarinda, Kaltim ke Kotabaru, Kalsel.

Pemeriksaan dokumen pelayaran TB NSS-2 yang belakangan diketahui tidak lengkap.
Pemeriksaan dokumen pelayaran TB NSS-2 yang belakangan diketahui tidak lengkap. (HO/Lanal Balikpapan)

“Tindakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri,” sebut Rasyid, Minggu (1/5/2022).

Kapal tersebut, dijelaskan Rasyid, diduga melanggar beberapa ketentuan. Mulai dokumen pelayaran hingga kelengkapan berlayar di kapal.

Baca juga: Dampak Larangan Eskpor CPO, Petani Minta Pemprov Kaltara Tegas, Keluhkan Pabrik Turunkan Harga TBS

“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan awak KRI Mandau, didapati beberapa bukti awal pelanggaran, terkait pelayaran dan sertifikat bongkar barang berbahaya,” jelasnya.

Saat pemeriksaan, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan sertifikat bongkar barang berbahaya dan asuransi keselamatan barang berbahaya.

Sementara terkait peralatan, dipaparkan Rasyid, seperti radio yang tidak sesuai, peralatan meteorologi yang tidak sesuai, tidak lengkap, bahkan rusak.

"Dari bukti awal tersebut, KRI Mandau membawa kapal tangkapan itu ke Balikpapan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Imbas Harga CPO Melonjak  

Rasyid menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman, terutama dokumen pemuatan CPO.

“Pasalnya saat ini modus penyeludupan CPO ini, bisa dilakukan secara langsung, namun juga bisa dilakukan antar pulau,” ungkapnya.

Menyoal indikasi CPO yang akan diekspor, Rasyid belum bisa memastikan. Demikian perlu dibuktikan lewat serangkaian penyelidikan.

Ia menyimpulkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kapal yang dikemudikan seorang nahkoda dengan dua orang kru kapal itu, cenderung mengarah pada aspek berlayar.

"Di sini sudah kami bawa tiga orang, nakhoda dan dua orang kru. Kami dibantu dari operasional dan staf hukum yang akan menggali lebih dalam," tukasnya.

(*)

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved