Breaking News:

Berita Tarakan Terkini

Fakta Baru Penangkapan Oknum Polisi di Bandara Juwata, Penasihat Hukum tak Tahu Keberadaan Kliennya

Penasihat hukum HSB, Dr Syafruddin membenarkan kliennya diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
SCREENSHOOT DOKUMENTASI AGUNG
Dr. Syafruddin mewakili pihak HSB sekaligus sebagai penasihat hukum yang dikonfirmasi awak media saat baru saja tiba di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, sekitar pukul 10.08 WITA pagi tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penasihat hukum HSB, Dr Syafruddin membenarkan kliennya diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.

HSB diketahui merupakan oknum anggota Polri yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Syafruddin mengaku, begitu mendapat informasi HSB diamankan, pihaknya menghubungi pihak HSB.

Namun lanjutnya, HSB sudah tidak bisa lagi dikontak.

Sekitar pukul 17.00 WITA lanjut Syafruddin, pihak keluarga HSB menghubungi dirinya dan posisinya diakui Syafruddin saat itu ia sedang liburan di Makassar kemarin.

“Seyogyanya saya pulang hari Minggu nanti. Ternyata disuruh pulang hari ini jadi saya pulang untuk menangani kasus ini,” ungkap Syafruddin.

Kepulangannya secara cepat diakuinya berkaitan kasus yang dihadapi kliennya.

“Penanganan kasus HSB selaku penasihat hukum, kami kooperatif saja. Silakan kami menghargai dan menghormati proses penegakan hukum.

Cuma tolonglah prosedur-prosedur hukum supaya dipenuhi juga. Utamanya surat penangkapannya, pasal berapa yang dikenakan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kata Syafruddin, itu yang dibutuhkan pihaknya dan hari ini terakhir masa penangkapan dan lewat dari 1x24 jam maka masuk penahanan.

Baca juga: Update Oknum Polisi Ditangkap di Bandara Juwata, 17 Kontainer Bakal Digeledah, Unit K-9 Dilibatkan

“Surat penahanannya juga harus keluar. Keluarga juga belum tahu dimana beliau ditahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini belum mengetahui keberadaan HSB, apakah berada di rutan Polres Tarakan atau di Bulungan ataukah di Polda Kaltara.

“Karena saya selaku kuasa hukum, saya juga harus meminta tanda tangan beliau untuk memberikan kuasa. Utamanya klien saya apa persoalan sesungguhnya yang dihadapi.

Informasi sepihak saya dengar ini persoalan UU Minerba, pertambangan illegal katanya di Sekatak. Tapi saya lihat merembet ke mana-mana,” ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved