Berita Tarakan Terkini
Tak Hanya Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi di Kaltara Ini juga Terancam Pidana Pencucian Uang
Kasus oknum anggota Polri, HSB masih terus berproses. HSB bakal ditahan jika seluruh berkas sudah dilengkapi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus oknum anggota Polri, HSB masih terus berproses. HSB bakal ditahan jika seluruh berkas sudah dilengkapi.
Adapun status HSB yang masih tercatat sebagai polisi aktif, pidana tetap dijalankan sesuai dengan peradilan umum. Itu disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.
“Nanti dari Propam sendiri yang akan menjalankan fungsinya dari sisi kode etik.
Selain pidana illegal mining tadi, berpotensi juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap HSB akan dilakukan penahanan karena berdasarkan informasi dari intelijen pihaknya, HSB berupaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.
“Secara subjektif jika unsur materill sudah terpenuhi, kita akan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan, hasil temuan kemarin menemukan beberapa dokumen usaha-usaha illegal.
Termasuk tambang emas, baju bekas dan data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu.
Dari data tersebut, pihaknya sudah menyegel satu unit rumah, dimana berdasarkan data diperoleh rumah tersebut dibangun untuk pejabat tertentu.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Bentuk Tim Gabungan
“Sehingga potensi kami juga akan dijerat dengan pasal TPPU terkait hasil penggeledahan sebelumnya,” urai Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.
Selanjutnya kata AKBP Hendi F Kurniawan, dari penggeledahan kemarin, dokumen catatan transaksi keuangan atau aliran keuangan pada beberapa pihak, beberapa handphone, barang berharga lainnya termasuk uang tunai.
“Tiga dinyatakan tersangka sebelumnya, ditambah dua lagi. Tiga orang ini MI alias A, sebagai koordinator lapangan di lokasi tambang illegal Sekatak, kemudian BA alias EH, sebagai mandor dan M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon,”urainya.
Selain itu, ada HSB diduga sebagai pemilik tambang illegal dan M merupakan koordinator yang menghubungkan HSB dengan lokasi di tambang Sekatak.
Selanjutnya, ke depan masih akan terus mengembangkan lagi kepada saksi dan para pihak yang terkait untuk menyempurnakan perkara ini.
Polri
Polda Kaltara
kepolisian
kaltara.tribunnews.com
TribunKaltara.com
Tindak Pidana Pencucian Uang
Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan
Tarakan
berita Tarakan terkini
tambang emas
polisi
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|