Berita Tarakan Terkini

Tak Hanya Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi di Kaltara Ini juga Terancam Pidana Pencucian Uang

Kasus oknum anggota Polri, HSB masih terus berproses. HSB bakal ditahan jika seluruh berkas sudah dilengkapi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
SCREENSHOOT VIDEO
Salah satu aset yang ikut diberi police line milik HSB oleh petugas kepolisian. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus oknum anggota Polri, HSB masih terus berproses. HSB bakal ditahan jika seluruh berkas sudah dilengkapi.

Adapun status HSB yang masih tercatat sebagai polisi aktif, pidana tetap dijalankan sesuai dengan peradilan umum. Itu disampaikan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.

“Nanti dari Propam sendiri yang akan menjalankan fungsinya dari sisi kode etik.

Selain pidana illegal mining tadi, berpotensi juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap HSB akan dilakukan penahanan karena berdasarkan informasi dari intelijen pihaknya, HSB berupaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan.

“Secara subjektif jika unsur materill sudah terpenuhi, kita akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan, hasil temuan kemarin menemukan beberapa dokumen usaha-usaha illegal.

Termasuk tambang emas, baju bekas dan data aliran keuangan yang bersangkutan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari data tersebut, pihaknya sudah menyegel satu unit rumah, dimana berdasarkan data diperoleh rumah tersebut dibangun untuk pejabat tertentu.

Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Oknum polisi berinsial H (berbaju putih) saat ditangkap oleh pihak Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022). (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / ISTIMEWA)

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Bentuk Tim Gabungan

“Sehingga potensi kami juga akan dijerat dengan pasal TPPU terkait hasil penggeledahan sebelumnya,” urai Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendi F Kurniawan.

Selanjutnya kata AKBP Hendi F Kurniawan, dari penggeledahan kemarin, dokumen catatan transaksi keuangan atau aliran keuangan pada beberapa pihak, beberapa handphone, barang berharga lainnya termasuk uang tunai.

“Tiga dinyatakan tersangka sebelumnya, ditambah dua lagi. Tiga orang ini MI alias A, sebagai koordinator lapangan di lokasi tambang illegal Sekatak, kemudian BA alias EH, sebagai mandor dan M sebagai penjaga bak untuk merendam karbon,”urainya.

Selain itu, ada HSB diduga sebagai pemilik tambang illegal dan M merupakan koordinator yang menghubungkan HSB dengan lokasi di tambang Sekatak.

Selanjutnya, ke depan masih akan terus mengembangkan lagi kepada saksi dan para pihak yang terkait untuk menyempurnakan perkara ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved