Berita Malinau Terkini

Beda Mekanisme Pencairan Dana Desa Long Titi, Penasihat Hukum Minta Hukuman Kliennya Diringankan

Perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor yang melibatkan Kepala Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, RM (48) dilanjutkan hari ini.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
HO / Christian
Penasihat Hukum Kades Long Titi, Christian saat memberikan pendampingan hukum gratis kepada tersangka kasus dana desa di Kejari Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (HO / Christian) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perkara tindak pidana korupsi atau Tipikor yang melibatkan Kepala Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, RM (48) dilanjutkan hari ini.

Siang tadi, terdakwa kasus korupsi dana desa Long Titi, RM melalui penasihat hukumnya baru saja selesai membacakan nota pembelaan atau Pleidoi di hadapan majelis hakim Tipikor PN Samarinda.

Penasihat Hukum terdakwa, Christian saat dihubungi seusai beracara, menyampaikan pihaknya baru saja selesai membacakan pledoi atau pembelaan.

Secara garis besar, isi pembelaan terdakwa adalah meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan terkait masa hukuman sebagaimana dituntut oleh JPU.

"Sebagaimana dakwaan primair JPU, klien kami dituntut penjara 5 tahun dipotong masa tahanan. Pokok pembelaan dari kami adalah meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Senin (9/5/2022).

Ilustrasi, Penyerahan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi desa di Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Ilustrasi, Penyerahan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi desa di Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Christian membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan mengapa kliennya harus diberikan keringanan hukuman.

Penasihat Hukum tidak sependapat terhadap tuduhan JPU terkait rekayasa pemanfaatan anggaran dana desa yang dilakukan oleh terdakwa, Kades Long Titi.

Alasannya berkaitan lemahnya pengawasan terhadap manajemen dan pengelolaan keuangan desa setempat.

"Karena sistem dan metode pengawasan terhadap realisasi dana desa yang lemah. Salah satunya dikarenakan jarak tempuh yang jauh mengakibatkan pengawasan dari PMD kurang efektif," ungkapnya.

Untuk diketahui, Christian memberikan pendampingan hukum atau bantuan hukum gratis kepada terdakwa.

Dia berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa berdasarkan sejumlah alasan yang telah dikemukakan dalam pledoinya.

Baca juga: Menunggu Diakomodir Pemprov Kaltara, Pemkab Malinau Sudah Usulkan Peningkatan Lapter Bahau Hulu

Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Sidang perkara korupsi Dana Desa Long Titi dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaa pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Long Titi, RM, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Christian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved