Berita Malinau Terkini

Lanjutan Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Penasihat Hukum Terdakwa Sampaikan Pembelaan

Sidang Perkara Korupsi Dana Desa Long Titi dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaa pledoi penasihat hukum terdakwa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Penyerahan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi desa di Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sidang perkara korupsi Dana Desa Long Titi dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaa pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Long Titi, RM, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Christian.

Saat dihubungi TribunKaltara.com, Christian membenarkan pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam agenda sidang lanjutan perkara korupsi hari ini.

Christian memberikan pendampingan dan bantuan hukum gratis kepada RM sejak tahap awal pemeriksaan di kepolisian.

"Benar, kami mewakili terdakwa dalam perkara korupsi Long Titi. Kami mendampingi RM sejak awal tahapan pemeriksaan di kepolisian melalui bantuan hukum gratis," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Kades RM Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, pada Senin 25 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam dakwaanya, JPU meminta majelis hakim memutus terdakwa bersalah karena telah menyalahgunakan jabatannya dan menyelewengkan dana desa Long Titi.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, hari ini mewakili terdakwa, penasihat hukumnya akan menyampaikan butir-butir nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

"Sebelumnya, dari JPU telah menyampaikan tuntutan terhadap RM, klien kami.

Agenda sidang hari ini, kami akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam perkara Tipikor di PN Samarinda," katanya.

Christian akan menyampaikan poin-poin pembelaannya kepada awak media seusai sidang lanjutan perkara tersebut digelar hari ini.

Ilustrasi, Penyerahan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi desa di Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Ilustrasi, Penyerahan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi desa di Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Long Titi Malinau, Kades RM Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, sidang dugaan korupsi Dana Desa Long Titi, Kecamatan Sungai Tubu, Kabupaten Malinau saat ini berlanjut di meja hijau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved